Ini Perubahan Kriteria Penerima Vaksin Covid-19

MUS • Thursday, 18 Feb 2021 - 18:59 WIB

Jakarta – Pemerintah melanjutkan pelaksanaan vaksinasi tahap kedua kepada seluruh lansia (lanjut usia, di atas 60 tahun), dan petugas pelayanan publik. Hal itu dinyatakan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan sekaligus Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi, saat wawancara di Trijaya Hot Topic Pagi, Radio MNC Trijaya FM, Selasa (17/2/2021).

“Dalam hal ini termasuk guru kemudian pedagang pasar, pekerja transportasi publik, pekerja pariwisata, kemudian ada juga tokoh agama, penyuluh agama, dan juga ASN, pejabat negara, TNI/Polri,” ujarnya.

Kaum lansia yang ditargetkan menerima vaksinasi ini adalah orang umum, tak hanya tenaga kesehatan. Menurut Nadia, target tersebut sesuai arahan Presiden Jokowi untuk memulai vaksinasi pada masyarakat, pada pekan kedua Februari 2021.

Tenaga kesehatan yang sempat ditunda vaksinasinya, seperti penyintas kanker, ibu menyusui, orang dengan hipertensi di atas 140, saat ini bisa divaksin dan dipersilakan datang kembali ke fasilitas kesehatan. Menurutnya, beberapa kriteria mengalami perubahan, misalnya penyintas Covid-19 yang sudah lebih dari 3 bulan. 

Sementara beberapa kondisi orang yang pernah mengalami penyakit di antaranya jantung koroner, menjalani operasi, pemasangan ring, orang dalam pengobatan kanker atau penyintas kanker, memiliki kelainan sistem imunitas, penyakit ginjal, diharapkan bisa berkonsultasi dengan dokter dan meminta surat keterangan bisa mendapat vaksin atau tidak.

“Tanyakan ke dokter karena akan terkait tindakan dan obat-obatan yang didapatkan, apakah akan menjadi boleh atau tidaknya seseorang mendapat vaksin,” jelas Nadia. (TIO)