YBHI: Tak hanya UU ITE, Selesaikan Masalah Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Lainnya

MUS • Friday, 19 Feb 2021 - 14:20 WIB

Jakarta - Rencana Pemerintah untuk mengajukan revisi UU ITE yang kedua kalinya perlu disambut baik, karena UU ini merupakan salah satu ancaman bagi kebebasan berpendapat. “Meski demikian sebenarnya pemberangusan kebebasan berpendapat tidak hanya terjadi di ruang digital/daring,” tegas YLBHI dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/2/2021)

YLBHI mencatat ada 351 kasus pelanggaran hak dan kebebasan sipil yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Papua.

Kasus-kasus tersebut didominasi oleh pelanggaran hak berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum. Secara rinci terdapat pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara lisan (26%), pelanggaran hak menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa (25%), pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara digital (17%), Pelanggaran hak mencari dan menyampaikan informasi (16%), serta pelanggaran terhadap data pribadi (16%).

Data LBH-YLBHI menunjukkan penangkapan sewenang-wenang tinggi sekali angkanya (3.539 orang) dan sebagian besar terkait dengan penyampaian pendapat di muka umum khususnya aksi penolakan omnibus law Cipta Kerja. Padahal angka ini hanya yang didampingi dan di 17 Provinsi. Juga terdapat kasus pembubaran dan pelarangan aksi damai. Selain itu data YLBHI menunjukkan terjadi penangkapan sewenang-wenang terhadap peserta aksi damai khususnya pada aksi penolakan omnibus law Cipta Kerja sejumlah 3.376 kasus. Bahkan Kepolisian mengaku telah menangkap 5.918 terkait aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja. Penangkapan besar-besaran ini menunjukkan bahwa seolah-olah demonstrasi adalah kegiatan terlarang seperti di zaman orde baru.

Berbagai pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi ini berakar dari berbagai kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan UU. Diantaranya surat telegram Kapolri Surat Telegram nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara, Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 untuk menghadapi aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja serta SKB 11 kementerian dan lembaga terkait penanganan radikalisme dan penguatan wawasan kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara ASN.

Hal-hal di atas ditambah diskriminasi penegakan hukum dan jeleknya hukum acara pidana Indonesia telah menyebabkan kemunduran demokrasi yang juga dipotret berbagai lembaga dengan turunnya indeks demokrasi Indonesia.

Berdasarkan hal-hal di atas YLBHI menyatakan:

Presiden melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum oleh kepolisian, khususnya pelanggaran terhadap pelaksanaan hak kebebasan berpendapat serta memerintahkan kebijakan yang melanggar kebebasan berpendapat dicabut.

Memastikan tidak ada lagi pembubaran sewenang-wenang, penangkapan dan kriminalisasi terhadap orang/kelompok yang menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara damai.

Memprioritaskan revisi terhadap UU yang menghambat serta melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi antara lain UU ITE.

Tidak meneruskan RUU atau pasal-pasal dalam RUU termasuk RKUHP yang berpotensi menghambat serta melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi. (Jak)