Agung Dharmajaya: Media Pers Tidak Berbadan Hukum, Sudah Pasti Medianya Ilegal

MUS • Friday, 19 Feb 2021 - 20:38 WIB

Jakarta - Setelah Stempel "Hoax" Dinas Kominfo dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap salah satu akun facebook pada 7 Februari lalu, kali ini Dewan Pers memberikan tanggapannya terkait langkah yang sudah dilakukan Diskominfo Sultra.

Kepada Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah saat bertandang ke kantor Dewan Pers di Jakarta, Kamis (18/2/2021), Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya menegaskan, stempel “Hoax” bisa dilakukan oleh Diskominfo terhadap karya tulis media yang tidak berbadan hukum.

Agung menyampaikan, unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh media yang berbadan hukum yaitu Perusahaan Pers/ media harus memiliki badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Yayasan atau Koperasi dan memiliki NPWP Perusahaan, BPJS wartawan dan Penanggung Jawab Media serta memiliki alamat jelas.

Mengenai stempel hoax, Agung menegaskan, apa yang dilakukan oleh Kadis Kominfo Sultra sudah benar.  "Kalau abang melihat medianya tidak berbadan hukum sudah pasti medianya ilegal, Walaupun medianya berbadan hukum tapi tulisannya “ngaco" pasti dia ada pelanggaran kepada Dewan Pers,"  tegas Agung. 

"Kalau sudah melihat seperti itu tanpa badan hukum, bisa dilaporkan atau dibawa keranah hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut dalam pertemuan itu, Ridwan Badallah meminta petunjuk dari Dewan Pers mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan Diskominfo dalam rangka Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Sultra. Agung Dharmajaya mengapresiasi upaya yang sudah ditempuh teman-teman di Kendari, mengenai pelaksanaan UKW tidak perlu bermegah-megah. 

Terakhir diharapkan dengan adanya pertemuan ini terjalin komunikasi yang baik dan silahturahmi antara Pemerintah, Dewan Pers dan Perusahaan Pers/Media. (HenQ)