Dukung Revisi UU ITE, Pakar Forensik Digital: Kembalikan Fungsinya Seperti Semula

MUS • Wednesday, 24 Feb 2021 - 11:21 WIB

Jakarta – Sinyal Presiden Joko Widodo untuk merevisi undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mendapat dukungan dari banyak pihak, salah satunya pakar forensik digital, Ruby Alamsyah. Ruby berharap revisi oleh pemerintah dapat mengembalikan fungsi UU ITE seperti saat beleid ini dibuat.

“Kalau kita kembali ke sejarahnya, undang-undang ITE dibuat sebenarnya untuk dunia perbankan dan telekomunikasi. Karena dua itu yang berpotensi besar mengalami digitalisasi lebih dulu. Namun pada prakteknya ternyata disisipi beberapa pasal yang tidak berhubungan langsung dengan industri perbankan dan telekomunikasi,” kata Ruby dalam program Trijaya Hot Topic pagi, Rabu (24/2/2021).

Menurut Ruby, ada beberapa pasal yang tidak terkait dengan tujuan UU ITE. Seperti pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, hingga pasal 29 tentang ancaman kekerasan melalui informasi elektronik.

“Jadi menurut saya tidak semua pasal yang ada di UU ITE harus direvisi, tapi lebih pada pasal-pasal karet yang saya sebutkan tadi, karena bukan merujuk pada UU ITE yang sebenarnya,” pungkas Ruby. (Kuh)