Front Pemuda Madura Siap Kawal Dugaan Korupsi Dana Desa

ANP • Wednesday, 24 Feb 2021 - 20:07 WIB

JAKARTA - Kepala Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Hafidatin melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi terhadap 3 orang warganya yang tergabung dalam Komunitas Peduli Errabu (KOMPER) karena dianggap telah mencemarkan nama baik kades atas laporannya terkait dugaan korupsi Dana Desa. Dalam somasinya, pihak kades mengancam akan memidanakan 3 orang warga tersebut jika tidak dapat membuktikan tuduhannya.

Merespon somasi tersebut, Front Pemuda Madura (FPM) menyatakan siap melakukan pendampingan hukum atas upaya kriminalisasi terhadap 3 warga desa tersebut. FPM menilai tindakan warga sudah benar sesuai dengan UU. 

"FPM siap mendukung dan memberikan pendampingan hukum terhadap warga Errabu. Karena kami yakin apabila kasus ini dibawa ke ranah hukum atas dasar delik pencemaran nama baik, maka pihak kepolisian tidak akan memproses laporan tersebut. Kami meminta kepala desa untuk berhati-hati mengambil langkah hukum," kata Ketua Bidang Advokasi FPM Achmad Badrun dalam siaran persnya, pada Rabu (23/2/2021).

Menurut FPM, polisi sangat profesional. Mereka tahu betul siapa yang salah dalam kasus ini. "Justru kami berharap kepolisian memberikan supervisi terhadap dugaan kasus korupsi di desa Errabu," katanya.

FPM menilai somasi yang dilayangkan Kades Errabu itu sebagai bentuk ancaman kriminalisasi sekaligus pembungkaman terhadap warga yang kritis terhadap Kepala Desa.

Menurut Badrun, tidak seharusnya seorang pejabat publik mengancam rakyat kecil hanya karena mereka menggunakan haknya untuk mengawasi tata kelola uang rakyat.

"Kepala Desa itu institusi publik, bukan pribadi. Jadi mereka boleh dikritik dan diawasi, bahkan kalau perlu dilaporkan jika diduga ada penyelewengan. Ini kan yang dikelola uang warga, uang negara. Justru langkah warga Errabu melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa ini secara tidak langsung telah membantu kades agar persoalan ini clear, tidak terus terkatung-katung seperti ini," tegasnya.

Apalagi, lanjutnya, kalau dilihat dari laporan warga, memang patut diduga terjadi penyelewengan dalam tata kelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. "Misalnya contoh, dalam konteks pembelian tanah untuk pembangunan Polindes pada 2018 seharga Rp 48 juta. Polindes ini nyatanya dibangun di atas tanah pecaton. Kemudian ada lagi biaya pemeliharaan pasar sebesar Rp 250 juta pada 2019 dan Rp 22 juta pada 2020. Padahal Desa Errabu tidak memiliki pasar. Ketika dikonfirmasi, kades sendiri mengakui bahwa Errabu memang tidak punya pasar, sekaligus tidak ada pembelian lahan Polindes. Lebih parah lagi, Kades malah bilang itu hanya salah cetak. Salah ketik kok bisa berkali-kali dan bertahun-tahun pula? Ini kan janggal. Masa warga tidak boleh mempertanyakan?," tanya Badrun.

Terlebih, laporan warga itu, sambung Badrun, justru bersumber dari APBDes yang bisa diakses di situs sistem informasi desa. "Kalau laporan ini dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik, memangnya siapa yang menyusun APBDes ini?" tanyanya lagi.

Lebih jauh, FPM juga menyinggung posisi kuasa hukum kades yang seakan tidak memahami persoalan secara utuh. 

"Kuasa hukum kades ini mungkin belum tahu bahwa APBDes ini bisa diakses langsung publik. Silahkan dicek. Lalu kalau dia minta pembuktian, seharusnya kita sama-sama dorong supaya kasus ini diproses secara hukum, biar clear," imbuhnya. 

Selain pendampingan hukum, FPM juga akan membawa kasus dugaan korupsi Dana Desa Errabu tersebut ke Kejati bahkan Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan supervisi supaya jadi atensi dalam rangka pemberantasan korupsi. Hal ini dilakukan jika proses hukum di Kejaksaan Sumenep mandek. 

"Kita tahu bahwa Jaksa Agung yang sekarang ini memberikan perhatian besar terhadap kasus-kasus korupsi. Maka, kita berharap Kejaksaan Sumenep mengikuti langkah-langkah yang dilakukan Kejagung," tegasnya.

Selain langkah hukum, FPM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Desa terkait dugaan proyek fiktif tersebut. "Bila perlu, kami juga akan meminta Kemendes untuk membekukan sementara kucuran Dana Desa untuk Desa Errabu," tuturnya.

Ia pun meminta warga untuk tidak perlu takut dengan ancaman kriminalisasi. Menurutnya, FPM akan berada di garda terdepan membelanya.

"Kami juga peringatkan kades dan orang-orangnya, jangan sampai ada intimidasi terhadap warga dengan memaksa menandatangani ini-itu. Karena berdasarkan informasi yang kami dapat, warga mulai ada yang dipanggil untuk meminta maaf kepada kades dalam bentuk surat pernyataan bermatrai. Bila nanti terbukti ada intimidasi terhadap warga, maka kami akan membawa kasus ini ke Polres Sumenep atau Polda Jawa Timur," pungkasnya. (ANP)