KPK: Asosiasi RS Akui ada Potongan Insentif Nakes

MUS • Thursday, 25 Feb 2021 - 18:18 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima informasi mengenai pemotongan dana insentif untuk tenaga medis yang menangani pasien covid-19 oleh manajemen rumah sakit.

Juru bicara KPK, Ipi Maryati mengakui proses pencairan yang berjenjang menjadi celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memotong insentif nakes. 

“Untuk menghindari pemotongan, pemberian insentif ini harus langsung ke rekening nakes. Tidak perlu melewati manajemen rumah sakit terlebih dulu,"  ujar Ipi pada program Trijaya Hot Topic Pagi, Kamis (25/2/2021). 

Ipi menjelaskan, KPK sudah mengadakan rapat dengan 18 asosiasi rumah sakit perihal pemotongan dana insentif tersebut. Ternyata pihak rumah sakit memotong insentif untuk dibagi rata kepada nakes yang belum mendapat insentif, juga ke pihak yang tidak tergolong nakes. Seperti cleaning service, room service, petugas keamanan, petugas laboratorium dan lainnya yang juga sering berinteraksi dengan pasien covid-19. 

“Insentif ini diberikan oleh pemerintah sebagai penghargaan terhadap nakes yang sudah menjadi garda terdepan dalam menghadapi virus ini. Yang mendapat insentif ini hanya dokter, bidan, dan perawat yang memang berhadapan langsung dengan virus covid-19 ini,” katanya.  

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Lia G. Partakusuma, menjelaskan dana tunjangan insentif ditujukan untuk nakes yang memang sudah terdaftar. Tetapi ada juga pihak ketiga atau non nakes seperti cleaning service, satpam, penjaga kamar mayat dan lainnya yang tidak terdaftar untuk insentif. Sehingga beberapa nakes berinisiatif untuk memberikan bagian insentifnya kepada rekan non nakes.

“Hal ini bukan pemotongan, ini lebih ke arah sukarela dari tenaga kesehatan untuk para pihak yang tidak mendapat insentif. Jadi beberapa cleaning service itu kan ada yang dari pihak ketiga, mereka ini kan beresiko tertular juga. Kami yang di rumah sakit memang merelakan porsi insentif kita untuk mereka yang tidak terdaftar sebagai nakes,” ujar Lia. 

Namun Lia mengakui, pemotongan insentif tidak boleh dilakukan langsung oleh manajemen rumah sakit. Insentif harus dibagikan dulu kepada yang berhak. “Jika tenaga kesehatan memang ingin memberikan bagian dari insentifnya untuk pihak yang tidak mendapat bagian, itu boleh-boleh saja," pungkas Lia. (Daf)