Jerat Nurdin Abdullah, KPK Gunakan Pasal Suap dan Gratifikasi Sekaligus

MUS • Monday, 1 Mar 2021 - 14:08 WIB

Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah bersama 5 orang lainnya tertangkap tangan oleh KPK dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi. Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini para tersangka sedang menjalani isolasi mandiri sebelum masuk rutan KPK sesuai Standar operasional prosedur (SOP) pada saat pandemi ini.

“Para tersangka melakukan isolasi mandiri sebelum masuk kedalam rutan KPK sesuai aturan saat ini untuk mencegah penyebaran virus. Para penyidik juga sedang mengumpulkan bukti-bukti lain selain bukti yang sudah didapat, agar bisa memenuhi syarat untuk menjadikan orang-orang ini tersangka dalam kasus gratifikasi dan suap-menyuap,” ujar Ali saat di wawancara Trijaya Hot Topic pagi tadi, Senin (1/3/2021)

Selain Nurdin, kasus penyuapan ini juga menyeret sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) provinsi Sulawesi Selatan dan pihak swasta sebagai pemberi suap. “Dalam kasus ini KPK langsung menggunakan 2 pasal sekaligus yang akumulatif, jadi tidak hanya pasal suap tapi juga dugaan gratifikasi,” tutup Ali. (Kuh)