Sejak Lama PKS Minta DPRD Cabut Saham Miras di PT Delta

FAZ • Monday, 1 Mar 2021 - 21:58 WIB

Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah sejak lama tidak menyetujui adanya saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di perusahaan minuman keras (miras) PT Delta Djakarta Tbk. Hal ini disampaikan Ketua DPW PKS DKI Jakarta Khoirudin, di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Sejak 2004 PKS setuju, jika saham Pemprov DKI dicabut di PT Delta Djakarta Tbk, pasalnya adalah miras merupakan sumber kejahatan. Data menyebutkan, Bareskrim Polri telah menangani perkara pidana miras selama 3 tahun terakhir mulai tahun 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus, dan kasus yang paling menonjol dari efek miras adalah perkosaan.

“PKS sebagai Partai Islam wajib memperjuangkan hal ini, dilepasnya saham miras dari APBD DKI,” tegasnya.

“Dan sangat setuju ketika Anies berjanji akan melepas kepemilikan saham Pemprov DKI di PT. Delta,” tambahnya lagi.

Masih menurut Khoirudin yang juga anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, dari aturan yang sudah ada sebenarnya, di DKI sudah siap. Mulai dari Perda no. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda No. 74 tahun 2005 tentang Minuman Beralkohol, lalu Pergub Provinsi Jakarta no. 187 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol, juga dari pemerintah pusat ada Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 tahun 2019.

“Aturan sudah cukup, tinggal kita menunggu, apakah DPRD setuju untuk mencabut saham Pemprov di PT Delta, yang kemudian kita berlepas diri dari pertanggungjawaban kita kepada Tuhan yang Maha Kuasa, juga konstituen yang memilih wakil-wakilnya di parlemen,” pungkasnya.