Banyak Dikecam, Jokowi Akhirnya Cabut Aturan soal Investasi Miras

MUS • Tuesday, 2 Mar 2021 - 13:20 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut sebagian isi Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya yang mengatur investasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

"Setelah menerima masukan dari ulama MUI, NU, Muhamadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut," kata Jokowi dalam keterangannya di Istana, Jakarta, Selasa (2/3).

Sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Hanya daerah tertentu yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini, yaitu Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Namun kebijakan tersebut ramai-ramai ditolak oleh MUI, NU, Muhammadiyah, hingga Majelis Rakyat Papua.