Sekolah Tmuka Digelar Serentak di 82 SD-SMP di Kota Mojokerto

VIR • Wednesday, 3 Mar 2021 - 11:01 WIB

MOJOKERTO - Sekolah tatap muka untuk siswa SD dan SMP di Kota Mojokerto akan dimulai 1 Maret mendatang. Kepastian ini berdasarkan surat persetujuan wali kota Mojokerto Nomor 420/301/417.501/2021 tentang Permohonan Ijin Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) jenjang SD dan SMP. 

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengatakan, PTM terbatas ini dilaksanakan kembali lantaran jumlah angka terpapar Covid -19 Kota Mojokerto mengalami penurunan secara signifikan. Meski begitu, PTM akan dilaksanakan secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Alhamdulillah kegiatan PPKM Mikro yang kami laksanakan telah menunjukkan hasil memuaskan. Angka terpapar Covid -19 menurun dan kondisi Kota Mojokerto semakin membaik," ujarnya, Senin (22/2/2021) sore. Ika mengatakan, ada lima syarat yang menjadi ketentuan wajib dalam PTM terbatas ini. Kelima persyaratan tersebut yakni peserta didik maksimal dalam satu kelas hanya 50 persen saja; wajib menggunakan masker tiga lapis; tersedianya alat cuci tangan pakai sabun; pemberlakuan jarak minimal 1,5 meter dan penerapan etika batuk dan bersin. 

"Selain itu, seluruh siswa juga harus mendapatkan persetujuan tertulis dari wali murid," katanya. 

Menurut Ika, surat persetujuan dari wali murid hukumnya wajib. Tujuannya, agar wali murid juga ikut bertanggung jawab untuk mengawasi kondisi kesehatan putra-putrinya.

Ika menambahkan, Pemkot Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan sarana dan prasarana terkait penerapan prokes diseluruh lembaga pendidikan SD dan SMP Negeri telah tersedia secara memadai.  "Kami siapakan alat CTPS, masker tiga lapis, thermo gun untuk mengecek suhu tubuh serta sekat di masing-masing bangku siswa maupun guru," ujarnya. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Koya Mojokerto, Amin Wachid mengatakan keputusan sekolah Tatap Muka terbatas SD dan SMP ini merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

"Di antaranya SKB 4 Menteri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi covid-19," katanya. 

Dia juga menjelaskan, jumlah siswa yang akan mengikuti PBM ini sebanyak 20.676. Rinciannya, jumlah siswa SD sebanyak 12.314 dan siswa SMP sebanyak 8362. (AZN)