KPCPEN: Vaksin Gotong Royong Diberikan ke Pekerja dan Keluarganya

MUS • Thursday, 4 Mar 2021 - 11:40 WIB

Jakarta - Vaksinasi Gotong Royong sedang ramai dibahas, setelah pemerintah menerbitkan aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021. Tujuannya untuk membantu percepatan vaksinasi massal di Indonesia.

Koordinator Komunikasi Publik PMO Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Arya Sinulingga mengatakan, Indonesia termasuk negara yang lebih dulu mendapatkan vaksin. Ia pun menghimbau masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi, agar pandemi covid-19 bisa lebih terkendali.

“Kita sudah berusaha untuk mendapat kesempatan vaksinasi duluan dibanding negara-negara ASEAN yang lain. Kita ini termasuk dalam 20 negara yang lebih dulu mendapatkan vaksin lho. Tidak mudah mendapatkan vaksin ini,” ujar Arya pada Trijaya Hot Topic Petang, Rabu (3/2/2021).

Khusus untuk vaksin gotong royong, Arya mengatakan, juga akan diberikan kepada keluarga pekerja atau buruh, meski pelaksanaannya tergantung perusahaan masing-masing.

Beberapa info yang beredar, ada yang menyebutkan bahwa vaksin gotong royong dikenai tarif. Tapi Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani menegaskan vaksinasi tidak dipungut biaya alias gratis.

“Yang menentukan adalah perusahaannya, apakah karyawannya ingin divaksin melalui program vaksin Gotong Royong,” ujar Shinta. Kadin akan mengusahakan agar vaksinasi ini terlaksana dengan merata ke berbagai perusahaan, termasuk yang belum berbadan hukum. (Daf)