Apresiasi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, Bank DKI Beri Hadiah Mobil

MUS • Thursday, 4 Mar 2021 - 21:26 WIB

Jakarta - Sebagai apresiasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang telah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bank DKI memberikan hadiah grandprize berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Expander kepada Muammer Zaky, selaku pemenang program JakOne Samsat Bank DKI.

Adapun simbolis pemberian hadiah diberikan langsung oleh Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi pada hari Rabu, 3 Maret 2021. Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, (4/3).

"Pemberian hadiah ini merupakan wujud apresiasi terhadap wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak menggunakan JakOne Mobile. Selain itu, program ini juga dimaksudkan untuk mengedukasi kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor secara non tunai dengan JakOne Mobile," kata Herry.

JakOne Samsat merupakan program pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) wilayah DKI Jakarta melalui JakOne Mobile, dengan hadiah Grand Prize 1 (satu) Mobil dan 5 (lima) Motor untuk Wajib Pajak (WP) yang mengumpulkan poin tertinggi di masing-masing 5 wilayah DKI Jakarta. Peserta program melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan mengumpulkan poin dari transaksi JakOne Mobile.

Adapun periode pengumpulan poin dimulai sejak 01 November 2019 sampai dengan 31 Oktober 2020. Pemenang Grand Prize 1 mobil dan hadiah 5 motor adalah pengumpul poin tertinggi di masing-masing wilayah. Untuk peserta program dengan alamat Bodetabek, penentuan wilayah akan mengikuti lokasi objek kendaraan yang dibayarkan.

Lebih lanjut Herry menyampaikan bahwa dalam meningkatkan animo masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, Bank DKI memberikan kemudahan wajib pajak melakukan pembayaran pajak menggunakan JakOne Mobile. 

"Untuk membayar PKB melalui JakOne Mobile, Wajib Pajak (WP) dapat melakukan pembayaran melalui tiga cara, yakni melalui menu pembayaran pajak eSamsat DKI Jakarta, melalui menu pembayaran pajak eSamsat Nasional (kode bayar diperoleh dari aplikasi SAMOLNAS, Samsat Online Nasional), atau melalui pembayaran Scan QRIS di loket pembayaran Samsat," jelasnya.

Bagi WP yang memiliki data NIK yang sama antara data di kepemilikan kendaraan dengan data pada bank,  dapat melakukan pembayaran PKB melalui menu pembayaran eSamsat DKI Jakarta pada aplikasi JakOne Mobile, dengan memasukkan nomor polisi kendaraan, lalu pilih sumber dana dan lakukan pembayaran sesuai nominal pembayaran pajak yang tertera. 

Sedangkan WP yang ingin segera mendapat lembar pengesahan ataupun yang ingin membayar pajak tahun ke-5, pembayaran PKB dapat dilakukan dengan pembayaran Scan QRIS di Loket Pembayaran Samsat.

Bank DKI terus berkomitmen untuk mendorong peningkatan penerimaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui JakOne Mobile sebagai bentuk dukungan Bank DKI dalam meningkatkan percepatan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta serta mendukung program transaksi non tunai.