JIK: Tuduhan Pemerintah Terlibat KLB Demokrat Tidak Masuk Akal

ANP • Wednesday, 10 Mar 2021 - 22:32 WIB

JAKARTA - Jaringan dai dan mubalig muda Jaringan Islam Kebangsaan (JIK) menganggap tuduhan bahwa lingkaran istana terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) tidak masuk akal. “Tuduhan pihak Cikeas (SBY dan AHY) sangat tendensius  dan tidak masuk akal. Menuduh pemerintah dalam hal ini Kemenkumham akan mendukung hasil KLB PD merupakan strategi  menebar ketakutan saja agar Kemenkumham dipaksa untuk tidak mengakui KLB. Ini sudah jelas terlihat di publik.” Ujar Irfaan Sanoesi Koordinator Nasional Jaringan Islam Kebangsaan dalam pernyataan tertulis kepada media Rabu ( 10/3) .

JIK meminta pihak SBY maupun AHY membuktikan tuduhan tersebut ke depan publik yang belum jelas ujung pangkalnya. Lebih lanjut, JIK mengingatkan agar Partai Demokrat Cikeas tidak membuat pernyataan yang gaduh dan agar lebih fokus menjalankan fungsi partai yang berada di luar pemerintahan guna menjalankan tugas check and balances.

"Posisi pemerintah sudah solid dan cukup kuat secara politik , juga di Parlemen, maka sebaiknya Partai Demokrat tetap saja berada di luar pemerintahan dan itu baik untuk berjalannya mekanisme check and balances," ujarnya.

JIK pun menyayangkan tuduhan pihak Cikeas yang menganggap Polri di daerah-daerah melakukan intimidasi terhadap kader loyalis AHY. Menurutnya, Polri tidak mungkin melakukan tindakan  seperti itu dan praduga ini bisa saja menjadi bumerang bagi PD.

“Satu hal yang absurd. “Apa kepentingan Polri ikut terlibat dalam kisruh PD ? “ Tanya Irfaan. Perlu dicatat, tugas pokok Polri adalah untuk menjaga kamtibmas, menjaga keselamatan rakyat. Justru Polri berkeinginan tidak ada gesekan terjadi di masyarakat. Karena itu tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar. PD mesti bersikap dewasa menyikapi masalahnya agar tidak terjadi bumerang kepada mereka sendiri,” sambungnya.

JIK juga meminta Kemenkumham tetap objektif dalam menangani badan hukum Partai Demokrat ini sesuai perundangan-undangan partai politik yang berlaku.

“Karena itu kami meminta agar Kemenkumham tetap objektif mendasarkan keputusannya pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Semua perundang-undangan yang berlaku, tidak hanya AD/ART partai tapi juga undang-undang partai politik yang melandasi AD/ART,” pungkasnya.(ANP)