Perjanjian Damai Kreditur dan Sentul City Disetujui Majelis Hakim PKPU

MUS • Monday, 15 Mar 2021 - 17:26 WIB

Jakarta - Majelis Hakim perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengesahkan perjanjian perdamaian antara kreditur dengan PT Sentul City Tbk. Dalam sidang perkara PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Senin (15/3), Ketua Majelis Hakim PKPU Dulhusin, didampingi dua anggota majelis hakim yaitu Makmur dan Made Sukereni, memberikan homologasi (persetujuan-red) perjanjian damai dan meminta kedua belah pihak untuk tunduk serta menjalankan isi perjanjian tersebut.

“Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 286 UU Kepailitan dan PKPU Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan tersebut harus dilaksanakan oleh debitur dan menjadi mengikat bagi semua kreditur,” jelas Imran Nating, tim pengurus PKPU PT Sentul City Tbk dalam keterangan persnya, Senin (15/3)

Sebelumnya, pada Selasa (9/3) pekan lalu telah digelar rapat untuk memaparkan proposal perdamaian oleh debitur dan dilanjutkan dengan pemungutan suara persetujuan dari 100% kreditur pemegang jaminan (secure), dan persetujuan 97,2% kreditur konkuren dan atau konsumen.

“Tingkat persentase persetujuan yang sangat tinggi dari kreditor konsumen ini mencerminkan kepercayaan yang tinggi kepada PT Sentul City Tbk,” ujar Imran.

Sementara itu Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho menjelaskan, dengan homologasi dari majelis hakim PKPU, maka PT Sentul City Tbk berhasil merestrukturisasi utangnya yang semula utang jangka pendek dan menengah menjadi utang jangka panjang.

“Restrukturisasi pembayaran utang ini sangat membantu cash flow PT Sentul City Tbk,” ujarnya.

Selain itu, dalam menyusun business plan untuk dasar komitmen perseroan kepada para Kreditur, PT Sentul City Tbk tidak sembarangan berhitung melainkan menyerahkan penghitungan melalui konsultan keuangan profesional.

“Kita memilih konsultan keuangan yang profesional untuk mendapatkan nasihat yang tepat sesuai keadaan perseroan,” jelas David.

Kata David, langkah lain yang dilakukan perseroan untuk mengurangi beban utang  perusahaan adalah mengundang para kreditur untuk berinvestasi langsung dan mengembangkan kawasan Sentul City melalui Assets Settlement.

“Kami berkomitmen dengan jadwal yang telah ditentukan dan Sentul City tetap normal beroperasi menyelesaikan pembangunan yang tertunda,” paparnya.