Komitmen LLDikti Wilayah 3 Pastikan Kampus Bermutu dan Berkualitas

FAZ • Thursday, 18 Mar 2021 - 12:36 WIB

Jakarta - Sejak bertransformasi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) selalu memastikan kampus yang berada di wilayah III DKI Jakarta adalah kampus yang sehat dan taat azas. Menurut Kepala LLDikti Wilayah III, Agus Setyo Budi, dalam kelembagaan, LLDikti terus memfasilitasi perguruan tinggi dalam penguatan tata kelola dan data perguruan tinggi.

"Kami ingin kampus-kampus di wilayah III DKI Jakarta dapat menjaga mutu, karena kampus yang berkualitas akan menghasilkan lulusan yang berkualitas pula," ujarnya saat memberikan arahan terkait Pembinaan Kampus di Wilayah Jakarta, Rabu (17/3).

Dalam beberapa tahun terakhir, lanjut Agus, ada beberapa kampus yang tidak taat azas dan diberikan pembinaan baik oleh LLDikti Wilayah III maupun evaluasi lanjutan oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Ketidaktaatan azas dan pelanggaran yang dilakukan kampus tentu dapat merugikan mahasiswa, dosen dan berdampak pada penurunan kualitas pendidikan tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah III," pungkasnya.

Ia menjelaskan bahwa ketidaktaatan azas dan pelanggaran yang sering terjadi diantaranya adalah pelaksanaan tridharma perguruan tinggi seperti pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang tidak sesuai dengan SN Dikti dan tidak terpenuhinya syarat minimal pendirian sebuah perguruan tinggi, seperti lahan dan kualifikasi dosen.

"Di Permendikbud Nomor 7 tahun 2020, apabila kampus melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif. Mulai dari sanksi administratif ringan, sedang, dan berat," jelasnya.

Terkait pelanggaran, LLDikti Wilayah III tidak serta-merta atau secara tiba-tiba menindak dan memberikan sanksi kepada perguruan tinggi. "Karena memang bukan wewenang kami untuk mencabut izin perguruan tinggi," tuturnya.

Kampus yang diberikan sanksi administratif berupa penghentian layanan hingga pencabutan izin merupakan buah dari perjalanan yang panjang setelah melalui berbagai tahap pelaporan sesuai dengan runutan historis proses pembinaan.

"Ketika kampus bermasalah, kami biasanya memberikan pembinaan terlebih dahulu, dengan mengecek ke Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti), pengecekan akreditasi ke BAN PT, bersurat, audiensi untuk klarifikasi, bahkan visitasi langsung ke Kampus yang melakukan pelanggaran," bebernya.

Setelah itu, kampus diberi waktu untuk perbaikan, apabila tidak dapat memenuhi, akan diproses ke pembinaan kembali dan ditindaklanjuti untuk proses evaluasi, hingga akhirnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) maupun Vokasi untuk dievaluasi lebih lanjut.