Stop Kekerasan dan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Pelaut di Atas Kapal!

ANP • Saturday, 20 Mar 2021 - 23:22 WIB

Jakarta - Hingga saat ini, kasus kekerasan, diskriminasi, stigmatisasi, hingga perdagangan orang masih mengancam perempuan Indonesia, khususnya mereka yang berprofesi di bidang kelautan dan perikanan. Menindaklanjuti hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengajak seluruh pihak untuk bersinergi melindungi dan memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan pelaut serta mendukung kiprah mereka dalam membangun Indonesia maju.

“Berdasarkan data Kementerian Perhubungan pada 2019, ada sebanyak 18.572 pelaut perempuan di Indonesia dalam berbagai jabatan, tingkat pendidikan, serta status aktif dan non aktif berlayar. Perempuan yang berprofesi di bidang kelautan dan perikanan merupakan kekuatan yang berpotensi besar memajukan perekonomian bangsa. Mengingat Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan potensi maritim yang luar biasa,” ungkap Menteri Bintang dalam Webinar Nasional “Stop Pelecehan dan Kekerasan pada Perempuan Pelaut di Atas Kapal” yang dilaksanakan untuk memperingati Hari Perempuan Internasional.

Namun sayangnya, hingga saat ini masih banyak pelaut perempuan yang mendapat stigma bahwa perempuan sebaiknya hanya bekerja di ranah domestik. “Stigma ini seringkali membuat perusahaan pelayaran enggan mempekerjakan perempuan pelaut. Tidak hanya itu, pada saat bekerja, perempuan pelaut juga lebih rentan mengalami kekerasan dan perlakuan salah lainnya, bahkan menjadi korban dari modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tambah Menteri Bintang.

Menindaklanjuti persoalan ini, pemerintah telah berupaya menanganinya dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) dan menugaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai anggota GT PP TPPO. Pemerintah juga secara tegas melarang adanya tindakan diskriminasi, baik bagi pekerja laki-laki maupun pekerja perempuan, melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di samping itu, Kemen PPPA terus berupaya menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sebagai salah satu isu prioritas lima tahun ke depan yang diamanatkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. “Untuk mendukung pencapaiannya, Kemen PPPA mendapatkan tambahan tugas dan fungsi yaitu penyedia layanan rujukan akhir. Hal ini diwujudkan melalui peluncuran call center pengaduan bagi masyarakat, yaitu Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129),” jelas Menteri Bintang.

Lebih lanjut Menteri Bintang menegaskan pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam memastikan pemenuhan hak dan perlindungan bagi perempuan pelaut. “Demi mencapai hal ini, kami membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak untuk menyatukan kekuatan, mengesampingkan ego, dan saling mendukung. Dengan begitu, kami yakin perempuan pelaut Indonesia dapat berkiprah, berperan aktif, bahkan memberikan sumbangsih terbaik bagi bangsa untuk membangun Indonesia maju,” pungkas Menteri Bintang.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Lembaga Kajian Nawacita Komite Kartini, Kapten Lely Farida mengungkapkan banyaknya permasalahan serius yang dialami perempuan pelaut selama bekerja di atas kapal, seperti mengalami kekerasan dan pelecehan, rendahnya kesetaraan gender di atas kapal, mendapatkan stigma sebagai perempuan lemah sehingga dianggap tidak mampu bekerja di atas kapal. Hal ini berujung pada penolakan perusahaan karena meragukan kemampuan perempuan pelaut, hingga belum adanya payung hukum yang melindungi pelaut perempuan di bidang pelayaran.

Untuk menangani hal ini, Lely menegaskan pentingnya melakukan optimalisasi pemberdayaan perempuan pada industri maritim melalui kebijakan afirmatif (affirmative action) yang ditindaklanjuti dengan sosialisasi dan implementasi kebijakan tersebut oleh stakeholder terkait. “Kebijakan afirmatif ini diharapkan dapat membuka peluang lapangan pekerjaan bagi perempuan pelaut Indonesia sehingga angka pengangguran akan berkurang. Selain itu, juga meningkatkan keselamatan perempuan pelaut dari bahaya kekerasan dan pelecehan seksual saat bekerja di atas kapal,” tutup Lely. (ANP)