Sejumlah Pemerhati Energi Surati Presiden Soal Pencurian Solar Pertamina

FAZ • Wednesday, 24 Mar 2021 - 11:26 WIB

Jakarta - Kasus pencurian minyak di SPM Tuban, Jawa Timur Rabu 17 Maret 2021 lalu terus menjadi perbincangan publik hingga saat ini. Apalagi kasus ini juga diduga melibatkan salah satu Anggota DPR RI.

Kasus ini juga memicu sejumlah Anggota Masyarakat yang selama ini aktif beraktifitas sebagai Pengamat di bidang Energi nasional yang aktif melakukan riset, penelitian dan mengamati kebijakan-kebijakan di sektor energi menyuarakan pendapatnya.

Berdasarkan salinan surat yang ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo, Kapolri dan Direktur Utama Pertamina, yang diterima mnctrijaya.com, Selasa (23/3/2021) para pengamat tersebut menyampaikan beberapa hal terkait dengan "Peristiwa Pencurian Minyak Perramina di Tuban" tersebut.

Para pengamat energi yang terdiri dari Sofyano Zakaria​​​​-PUSKEPI, Mamit Setiawan​​-Energy Watch, Defiyan Cory - Ekonomi Konstitusi – Defyan Cory​​, Ferdinand Hutahaean​​​ - EWI, Salamudin Daeng​​​- AEPI, Inaz N Zubir​​​​​-Praktisi Migas, Komaidi Notonegoro - Reforminer, Tulus Abadi - Ketua YLKI, Marwan Batubara - IRESS dan M Kholid Syeirozi ini dalam suratnya menduga bahwa pencurian tersebut bukanlah yang pertama terjadi dan sudah menjadi perbuatan yang berulang dilakukan  para pelaku.

Dalam surat yang ditujukan ke Presiden dan Kapolri itu mereka juga menduga bahwa pencurian minyak itu tidak dilakukan secara mandiri oleh para pelaku yang saat ini tertangkap, tetapi kemungkinan dilakukan atas perintah pemilik kapal MT Putra Harapan yang diduga milik salah satu Anggota DPR RI berinisial RM.

"Patut diduga juga bahwa pencurian itu dilakukan melibatkan pihak internal mengingat tingkat kesulitan untuk mencuri di SPM di tengah laut sangat tinggi dan hampir tak mungkin terjadi tanpa bantuan dari pihak internal," kata salah satu poin dalam surat dimaksud.

"Apalagi SPM milik Pertamina tersebut merupakan objek vital nasional yang sangat tidak mungkin tidak diawasi selama 24 jam karena SPM tersebut adalah fasilitas loading unloading BBM," lanjut surat tersebut.

Untuk itu, para pengamat menyarankan kepada pihak Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kepada para pihak yang patut diduga sebagai pelaku diantara orang dalam Pertamina dan pemilik kapal  MT Putra harapan.

Mereka juga menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peraturan internal Pertamina terkait loses, karena ada dugaan pencurian seperti ini berlindung di balik aturan loses sehingga barang yang dicuri dianggap hilang sebagai loses.

Di surat tersebut, para pengamat yang hadir mewakili masyarakat ini juga menyarankan kepada Pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap management PT Pertamina yang tidak mampu melindungi aset negara dan objek vital secara baik.

"Kalaupun ada laporan yang berkaitan dengan kasus ini yang diduga melibatkan anggota Dewan ke MKD DPR-RI, maka seyogyanya ditunda dulu agar tidak tumpang tindih dengan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kepolisian RI," tambah salah satu poin dalam surat itu.

"Kami berharap, poin-poin yang kami sampaikan ini menjadi perhatian Presiden dan Kapolri untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas, serta menangkap dan menghukum seluruh pelaku yang diduga terlibat," tutup surat yang dibuat oleh sepuluh pengamat energi itu.