Resmi, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021 

MUS • Friday, 26 Mar 2021 - 12:12 WIB

Jakarta - Pemerintah kembali melakukan larangan mudik Lebaran. Dipastikan larangan mudik Lebaran pada 2021 berlaku kepada seluruh masyarakat.

Penegaskan itu berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat dan pegawai pemerintah. "Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.

"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," tegasnya.