KPK Harus Segera Tuntaskan Mega Korupsi Hambalang

ANP • Saturday, 27 Mar 2021 - 13:24 WIB

JAKARTA - Direktur Academic Training Legal System (ATLAS), Miartiko Gea, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang yang telah dijadikan lahan korupsi berjamaah pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode ke 2.

"Proyek hambalang mangkrak karena terjadi korupsi yang sangat terstruktur, sistematis dan masif mulai dari perencanaan hingga pada pembangunan fisiknya. Dalam pembangunan proyek hambalang yang mangkrak tersebut negara mengalami kerugian yang sangat besar 463,66 miliard rupiah periode 2010-2011 nilai total loss dari nilai kontrak 1,2 triliun," ujar Miartiko Gea yang merupakan pengamat hukum ini dalam keterangannya, Jum'at (26/3/21).

Menurutnya, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan banyak pihak yang ikut menikmati hasil korupsi proyek hambalang tersebut, salah satu pihak yang sering sekali disebut-sebut oleh Yulianis dan Nazarudin dalam korupsi proyek hambalang adalah Ibas Youdhoyono yang pada saat itu sebagai Sekjen Partai Demokrat.

"Bahkan dugaan keterlibatan Ibas dalam bentuk penerimaan aliran dana terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan dari dua orang saksi yang telah disumpah dan didukung alat bukti dokumen," ucapnya.

"Komisi Pemberatasan Koruspi (KPK) harus segera menuntaskan mega proyek korupsi hambalang karena sangat jelas dan terang pihak-pihak mana yang terkait dalam proyek yang merugikan keuangan negara tersebut," tegas Miartiko yang juga Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi ( Kornas PD)

Diketahui kerugian negara yang muncul akibat mega korupsi proyek tersebut sebagaimana disampaikan oleh Hadi Purnomo waktu menjabat sebagai ketua BPK sebesar 463,66 miliard dan di duga masih ada kerugian negara lainnya yang harus di usut tuntas agar KPK tidak dipersepsikan oleh publik sebagai lembaga negara yang diskriminatif dalam pemberantasan korupsi, artinya pemberantasan korupsi tumpul pada pihak-pihak tertentu. 

"Dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dugaan keterlibatan Cikeas sangat kental, oleh karenanya KPK harus kembali membuka penyelidikan pada pihak-pihak yang di duga terkait," tegas Miartiko.

Dia juga menegaskan bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana extraordinary crime, oleh karenanya harus di tangani juga dengan cara-cara extraordinary pula.

Selain itu, semangat pemberantasan tindak pidana korupsi tercermin dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang kemudian diejawantahkan dalam Undang-Undang Tindak pidana korupsi dan segala perubahannya.

"Semangat pemberantasan korupsi juga sangat tercermin dari beberapa pernyataan presiden Jokowi yang meminta setiap tindak pidana koruspi yang merugikan keuangan negara harus di usut tuntas. Sikap itu kemudian di implementasikan dengan membentuk tim pemburu koruptor, oleh karenanya KPK jangan sampai kalah dengan tim yang baru tersebut," pungkasnya. (ANP)