MPR  Fokus Bahas Haluan Negara, Bukan Masa Jabatan Presiden

AKM • Sunday, 28 Mar 2021 - 04:30 WIB

Anyer - Wakil Ketua MPR RI: Ahmad Basarah, kembali menegaskan, wacana atau isu perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode tidak pernah dibahas di MPR RI.

"Sekali lagi saya tegaskan, bahwa MPR, hingga saat ini belum memutuskan satupun pasal yang akan diamandemen termasuk pasal 7 UU NRI tahun 1945," ujarnya dlaam acara Press Gathering  MPR RI dengan Koordinatoriar Wartawan Parlemen (KWP), di Anyer, Banten, Sabtu (27/3/2021)

Bahkan, menurut  Basarah, hampir semua Fraksi di MPR juga belum satupun yang mengusulkan untuk memgamandemen pasal-pasal dalam UUD tersebut. 

Basarah melanjutkan, dalam agenda MPR RI mengenai rencana amandemen kelima hanya terfokus pada pembahasan terkait perubahan Pasal 3, yakni mengenai haluan negara atau yang dahulu disebut GBHN.

“ MPR fokus pembahasan terkait perubahan Pasal 3, yakni mengenai haluan negara atau yang dahulu disebut GBHN,” jelasnya.

Wacana jabatan 3 periode, kembali muncul kata dia, saat Mantan Ketua MPR Amien Rais kembali buka suara mengenai wacana masa jabatan itu. 

"Jadi kalau tidak salah, pak Amien Rais sempat mengaku curiga ada upaya sejumlah pihak untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar Jokowi bisa menjabat hingga tiga periode. Nah ini yang kemudian jadi ramai lagi," tukasnya.

Terkait kecurigaan Amien Rais itu, Basarah juga menegaskan sikap fraksinya yakni PDIP. Dalam masalah Konstitusi kata Basarah, PDIP selalu tegas dan tidak pernah abu-abu.

 "Bagi kami di PDIP, yang ada hitam putih, kami tidak pernah abu-abu. Jika wacana Jabatan Presiden dalam pasal 7 UU NRI 1945 diubah, kami tegas menolaknya," tukasnya.

Basarah juga menilai, memimpin negara bukan soal lamanya periode.

“ Korelasi pemikiran saat penggantian presiden dinilai lebih penting ketimbang memperpanjang masa jabatan pimpinan negara,” pungkasnya.