MPR Optimis Dapat Tuntaskan Pembahasan Haluan Negara

AKM • Sunday, 28 Mar 2021 - 11:07 WIB

Banten - Kesepakatan dalam pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui amandemn UUD 45 belum mencapai kesepakan bersama. Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menyatakan Optimis MPR dapat mengembalikan PPHN melalui amandemen terbetas, meski publik terkesan dingin menanggapinya. Jazilul mengatakan/ PPHN tetap menjadi perhatian MPR RI selaku lembaga yang diberi kewenangan untuk mengembalikan yang pernah dicabut melalui proses amandemen UUD NRI 1945 itu.

"Kita tetap optimis ada amandemen terbatas soal PPHN, kalau soal waktu, tidak tahu kapan. Pokoknya kita optimis, tapi kalau tahun 2021 ini tidak mungkin, karena PPHN juga harus disosialisasikan ke masyarakat terlebih dahulu," ujar Jaziluldalam diskusi press gathering Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Anyer, Banten, Sabtu (27/3/2021).

Menurut Jazillul, PPHN yang dulu dinamakan Garis-Besar Besar Haluan Negara (GBHN) merupakan warisan Orde Baru, dinilai tetap penting perannya dalam ketatanegaraan, terutama daalm mengawal kesinambungan proses pembangunan.

"MPR menilai PPHN itu pentiing, elit partai politik di parlemen dan di pemerintahan juga bependapat sama. Tapi akyat susah sekali untuk diletupkan keinginannya untuk dimunculkan GBHN," ujarnya.

Dalam diskusi dengan tema 'Urgensi Dibentuknya Pokok-Pokok Haluan Negara', menurut Jazilul, salah satu penyebab sikap dingin masyarakat terkait keinginan elit politik mengembalikan kembali GBHN adalah karena urgensi dari dikembalikannya kembali GBHN.

Kendati begitu fraksi-fraksi di MPR juga masih terjadi perdebatan masih mengenai usulan ini dan masih dibahas secara intensif oleh Badan Pengkajian MPR.

"(Meski) ada kaitannya dengan memori masa lalu yang dulu GBHN, kemudian dimunculkan kembali dan dianggap itu setback, kembali ke masa yang lalu. Lebih gampangnya lihat reaksinya (jabatan tiga periode masa jabatan presiden) daripada PPHN," ujar Jazilul.

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memastikan sampai hari ini MPR belum memutuskan pasal tertentu terkait keinginannya dikembalikan PPHN atau GBHN itu.

"Sampai hari ini MPR baru mengajukan hasil rekomendasi dari MPR yang lama, yang sedang dilakukan oleh badan pengkajian dan belum ada satupun fraksi yang mengusulkan secara resmi," tegasnya.

Ditempat yang sama/, Ketua Fraksi Partai NasDem di MPR Taufik Basari mengatakan PPHN yang dinilai penting dikembalikan dapat diartikan di era kekinian menjadi suatu kebutuhan.

"Mau tidak mau, ya.. harus melakukan reformasi konstitusi dan ketika kita melakukan amandemen terhadap UUD NRI 1945 kita harus melihatnya dalam satu tarikan napas dengan amandemen pertama, kedua, ketiga dan keempat," ujar Taufik Basari.

Soal sikap masyarakat terhadap kehadiran kembali PPHN atau GBHN ini, menurutnya perlu dilakukan kajian mendalam. Apakah saat ini ada kebutuhan, apakah ada semangat dan dorongan yang besar dari masyarakat untuk dilakukannya amandemen kelima untuk PPHN.

"Ini yang harus kita kaji dulu, kalau misal tidak, jangan sampai kemudian diskursus ini, ini hanya diskursus elit, keinginan elit, kelompok yang akhirnya tidak selaras dengan keinginan masyarakat dan ini berbeda ketika kita melakukan amandemen satu, dua, tiga dan empat," katanya.