Wali Kota Serahkan Materi LKPJ Tahun 2020 Pemkot Kendari kepada DPRD

MUS • Tuesday, 30 Mar 2021 - 12:12 WIB

Kendari - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat paripurna pidato penjelasan Walikota tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2020 dan penyerahan materi LKPJ dari Pemerintah Kota Kendari kepada DPRD, Selasa (30/3/2021).

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, penyerahan LKPJ sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD. 

“Nota pengantar ini berisikan gambaran umum atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota setelah berakhir pelaksanaan anggaran tahun 2020 yang selanjutnya akan dibahas sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan guna melahirkan rekomendasi DPRD,” ungkap Sulkarnain.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan dalam waktu dekat DPRD akan membahas LKPJ yang diserahkan Pemkot Kendari. Nantinya akan melahirkan rekomendasi berupa perbaikan dan penyempurnaan LKPJ Pemkot yang akan datang. 

Rapat paripurna penyerahan LKPJ turut dihadiri Wakil Wali Kota Kendari, Hj.Siska Karina Imran, Wakil Ketua DPRD Kendari Inarto dan Syamsuddin Rahim, perwakilan Forkopimda dan beberapa anggota DPRD Kota Kendari yang mengikuti rapat paripurana baik secara langsung maupun melalui vidio teleconference. (HenQ)