Hari Terakhir Lapor SPT, DJP Tegaskan tak ada Penambahan Waktu

MUS • Wednesday, 31 Mar 2021 - 12:57 WIB

Jakarta - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) berakhir hari ini, Rabu (31/3/2021). WP diimbau untuk segera melaporkan SPT. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor memastikan tidak akan ada penambahan waktu untuk pelaporan SPT 2020.

"Untuk tahun ini batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2020 tetap 31 Maret, tidak ada penambahan waktu," katanya di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Hingga kemarin, DJP mencatat total SPT yang masuk mencapai 9,9 juta WP. Jumlah itu naik 13,8 persen dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu. Bahkan, pertumbuhannya lebih tinggi dibandingkan 2020 yang sebesar 8,7 persen.

Pelaporan secara online (e-filing) menjadi favorit karena 9,56 juta WP atau 96 persen melaporkan SPT lewat skema itu. Sementara empat persen sisanya masih melaporkan SPT secara manual di kantor pajak.  DJP mengimbau WP segera melaporkan SPT. Berdasarkan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), ada sanksi yang dikenakan kepada WP yang tak lapor SPT.  Dalam pasal 7 UU KUP, WP-OP yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan denda Rp100.000. Denda tersebut akan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).