Deadline Penyerahan Hasil Rekonsiliasi Data PNS Hari Ini

VIR • Wednesday, 31 Mar 2021 - 13:48 WIB

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meminta instansi pemerintah untuk melakukan rekonsialiasi data sejak tanggal 10 Maret lalu. Data yang direkonsiliasi berupa email berdomain go.id, nomor telepon atau handphone ASN, dan data Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) non-PNS.

Di mana data-data tersebut sebagai proses penerapan aktivasi autentifikasi satu pintu melalui Single Sign On (SSO) dan Digital Signature (DS).

“Pemutakhiran data mandiri ASN ini merupakan bagian dari tugas BKN dalam percepatan satu data ASN yang diamanatkan kepada BKN melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.9/ 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden(PP) No.39/2019 tentang Satu Data Indonesia,” Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN Soni Sultana dikutip dari Pers Rilis Humas BKN, Rabu (31/3/2021).

Dia mengatakan rekonsiliasi data tersebut akan digunakan BKN dalam proses aktivasi akun MySAPK dengan menggunakan email resmi yang terdaftar di SAPK dan telah di validasi oleh Instansi. Sementara itu untuk proses aktivasi SSO dan pendaftaran sertifikat elektronik ke Balai Sertifikasi Elektronkik (BSrE), DS wajib menggunakan email resmi dari instansi yang memiliki domain go.id.

“Setiap Instansi (kementerian/lembaga/daerah) diharapkan dapat melaporkan hasil rekonsiliasi data tersebut kepada BKN paling lambat 31 Maret 2021,” ungkapnya.

Soni mengatakan bahwa pelaporan diserahkan kepada BKN dan Kanreg BKN.

“Instansi pusat dapat melaporkan hasil rekonsiliasi kepada Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian (PDPIK) BKN. Dan Instansi Daerah dapat melaporkan hasil rekonsiliasi data ke Kepala Bidang Informasi Kepegawaian pada Kantor Regional masing-masing,” pungkasnya. (AZN)