Kanwil Pajak DIY Sandera Satu Orang Wajib Pajak Tidak Patuh

MUS • Wednesday, 31 Mar 2021 - 18:05 WIB

Yogya - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta melalui KPP Pratama Sleman dan didampingi oleh Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menyerahkan seorang penanggung pajak ke Rumah Tahanan (rutan) Kelas II A Yogyakarta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Penyerahan atas 1 (satu) orang penanggung pajak tersebut terkait penyanderaan (gijzeling) terhadap seseorang berinisial AGS (52 tahun) yang menjabat sebagai direktur perusahaan konstruksi PT. AP,” ujar Yoyok Satiotomo, Kepala Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Saudara AGS merupakan penanggung pajak dari sebuah perusahaan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Sleman. AGS disandera karena perusahaannya memiliki utang pajak sebesar lima milyar lima ratus enam juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus enam belas rupiah,“ lanjut Yoyok.

Dalam proses penyanderaan, seluruh hak-hak telah dipenuhi meliputi tes kesehatan dan lain sebagainya, termasuk juga memberi kesempatan untuk menjalankan ibadah.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2000, Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya 100 (seratus) juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Penyanderaan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.

“Utang pajak PT. AP bermula dari proses pengujian kepatuhan Wajib Pajak atas kewajiban PPh dan PPN sehingga ditetapkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Wajib Pajak telah memanfaatkan haknya dalam perpajakan berupa pengajuan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar, kemudian Wajib Pajak mengajukan gugatan dan dikabulkan sebagian,” ujar Yoyok siang tadi di kantor DJP DIY.

Atas utang pajak yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, KPP Pratama Sleman melakukan tindakan penagihan dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, penyitaan dan lelang. Sebagai tahapan terakhir proses penagihan, berdasarkan Ijin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan maka KPP Pratama Sleman melaksanakan tindakan penyanderaan.

Jajaran Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh KPP Pratama di lingkungan Provinsi DIY berkomitmen untuk mengupayakan pencapaian target penerimaan pajak Tahun 2021 dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada Wajib Pajak, yaitu berupa tentang penyuluhan hak & kewajiban Wajib Pajak, himbauan, pengawasan, dan konsultasi. Namun demikian tindakan penegakan hukum (law enforcement) berupa: pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan akan dilakukan sebagai upaya hukum terakhir. (Ron)