Penjelasan Perbakin tentang Kartu Anggota Milik Terduga Teroris di Mabes Polri

MUS • Wednesday, 31 Mar 2021 - 21:47 WIB

Jakarta - Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) memberikan keterangan terkait beredar kartu anggota Perbakin milik terduga teroris yang tewas ditembak di Mabes Polri. Terduga perempuan berinisial ZA itu belum dipastikan sebagai anggota Perbakin.

Dewan Penasihat Pengurus Besar (PB) Perbakin Bambang Soestayo menjelaskan tentang persyaratan dan prosedur pembuatan kartu anggota Perbakin.

"Perlu Anda ketahui KTA Club dan KTA Perbakin itu berbeda. Pemilik KTA Club menyatakan dia adalah anggota club yang bernaung di bawah Perbakin. Artinya dia adalah anggota club, namun belum tentu anggota Perbakin," ujar Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (31/3/2021). 

Dia menuturkan, persyaratan utama untuk menjadi anggota Perbakin harus menjadi anggota club menembak resmi terlebih dahulu atau setidaknya telah terdaftar di salah satu club yang sudah di bawah naungan Perbakin. 

"Hal ini merupakan tahap awal sebuah proses anggota Perbakin dalam mengenal olahraga menembak, baik cara penggunaan senjata, safety untuk diri sendiri dan orang lain, hukum, tata tertib dan lain-lain," ucapnya.

Menurutnya, setelah resmi menjadi anggota dan memiliki KTA Club, harus ada surat rekomendasi kepada ketua club tersebut untuk menjadi anggota Perbakin dan harus mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya dua orang anggota Perbakin yang masih aktif dan terdaftar sebagai pengurus. Dia juga menyampaikan, ada tiga jenis KTA Perbakin, yaitu:

1. KTA Tembak Sasaran, ini diperuntukan untuk anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin, atlet penembak senapan angin.

2. KTA Berburu, ini dikhususkan untuk anggota yang hobi berburu. KTA ini untuk penghobi berburu dan pengguna senjata api dalam kegiatan berburu. Sebelum mendapatkan KTA ini, anggota harus mengikuti penataran yang diadakan oleh Perbakin dan mendapat rekomendasi dari club tempatnya bernaung.

3. KTA Tembak Reaksi, untuk anggota yang hobi dengan kegiatan tembak reaski senjata api laras pendek maupun panjang. Untuk mendapatkan KTA tersebut harus melalui penataran dan seleksi tembak reaksi.

"Dan Basis Shooting Club sudah tidak tercatat lagi di Pengprov Perbakin DKI (sudah lama dibekukan karena tidak aktif)," katanya.