Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Menko PMK: Demi Kebaikan Bersama

MUS • Thursday, 1 Apr 2021 - 07:44 WIB

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, larangan mudik diputuskan pemerintah demi kebaikan bangsa, kebaikan masyarakat, dan keselamatan semua.

Keputusan mudik Lebaran 2021 ditiadakan berlaku tanggal 6-17 Mei 2021. Namun, Muhadjir mengatakan, selain tanggal tersebut untuk melakukan perjalanan masih diperbolehkan, dan protokol kesehatan akan diperketat oleh pihak kepolisian serta kementrian Perhubungan. 

"Kalau mau pulkam silakan di luar tanggal 6-17 Mei itu. Silaturahmi kan tidak harus pada saat lebaran, sebelum lebaran juga boleh, ziarah ke makam kan bisa sebelum lebaran itu tidak dilarang," kata Menko Muhadjir kepada Radio MNC Trijaya, dalam Trijaya Hot Topic Pagi, Rabu (31/2/2021).

Alasan pemerintah mengeluarkan larangan mudik untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. Meskipun mudik lebaran bagus untuk pemulihan ekonomi, namun menurut Muhadjir rosiko pengorbanan yang terjadi, lebih banyak dibandingkan keuntungan yang didapat, karena angka penyebaran serta kematian dipastikan naik. 

"Maka itu untuk mereka yang masih ingin mudik, bayangkan kalau seandainya gara-gara mudik itu semakin banyak orang yang meninggal karena Covid-19, bayangkan kalau itu saudara dekatnya kira-kira bagaimana perasaannya," ujar Muhadjir. 

Muhadjir menyebut pemerintah punya niat tulus untuk memprotect warganya, karena itu salah satu tanggung jawab yang harus diutamakan dahulu. Pemulihan ekonomi penting, akan tetapi keselamatan orang, keselamatan rakyat dan bangsa jauh lebih penting. 

Menko PMK mengingatkan kepada masyarakat Indonesia, saat ini varian corona mulai bertambah dan sudah masuk ke Indonesia. Kesadaran masyarakat menjadi yang paling penting agar Covid-19 bisa teratasi.

"Gara-gara mudik dibiarkan kemudian terjadi kenaikan kasus, untuk turun lagi seperti sekarang kan susah. Menghabiskan dana yang sangat besar, kalau seperti itu terus kapan pemulihnya ekonomi, kalau dananya terus dipakai untuk kasus Covid-19," tambahnya

Meski vaksinasi sudah mulai berjalan di Indonesia, namun masih jauh dari target pemerintah, sehingga vaksin tidak bisa dijadikan alasan untuk kelonggaran dalam perjalanan. (FAN)