14 Tempat dan Kegiatan ini Harus Bayar Royalti saat Putar Lagu

MUS • Tuesday, 6 Apr 2021 - 16:23 WIB

Jakarta - Pada 30 Maret 2021, Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dalam PP tersebut diatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang kerap diputar dalam beberapa tempat. Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Sementara definisi hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang didapatkan berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:

a.  Seminar dan konferensi komersial;
b.  Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c.  Konser musik;
d.  Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. Pameran dan bazar
f.  Bioskop;
g. Nada tunggu telepon;
h. Bank dan kantor;
i.  Pertokoan;
j.  Pusat rekreasi;
k. Lembaga penyiaran televisi;
l.  Lembaga penyiaran radio;
m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n. Usaha karaoke.