Kemacetan di Tanjung Priok: Regulator Jangan Lepas Tangan

AKM • Wednesday, 7 Apr 2021 - 10:59 WIB

Jakarta - Mengatasi kemacetan di pelabuhan Tanjung Priok harus menyeluruh, harus disepakati wilayah Tanjung Priok yang dimaksud yang mana? Apakah kemacetan di Marunda juga menjadi bagian dari pelabuhan Tanjung Priok? Untuk itu, dibutuhkan definisi yang jelas untuk atasi masalah kemacetan di pelabuhan Tanjung Priok.

Hal tersebut dikatakan Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi menanggapi kemacetan yang kerap berlangsung di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, termasuk di pelabuhan. Banyak pihak yang berkepentingan di sana seperti terminal peti kemas, depo, gudang, juga Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Siswanto, peran Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub melalui Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok menjadi sangat penting terkait solusi dari kemacetan yang berada di batas wilayah Pelabuhan Tanjung Priok sesuai Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp).

“Lembaga OP jangan lepas tangan. Mereka juga harus terlibat juga dalam urusan kemacetan di Tanjung Priok,” ujar Siswanto.

Berdasarkan UU nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, dan Permenhub nomor KM 63 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan, Ditjen Perhubungan Laut punya tugas menyusun Rencana Induk Pelabuhan (RIP), serta DLKr dan DLKp.

Pengamat Kemaritiman ini menegaskan, Ditjen Perhubungan Laut punya wewenang, selain  berfungsi juga sebagai pengawas untuk menjamin kelancaran arus barang di pelabuhan. Mengatasi kendala kelancaran arus barang (kemacetan) di pelabuhan tidak dapat hanya sekedar pernyataan namun action.

“Jangan hanya mau posisinya saja yang diperkuat. Saya tidak bisa membayangkan jika desakan agar OP diperkuat disambut oleh Kemenhub, tetapi urusuan teknis seperti kemacetan tidak tertangani, ya amayong,” tambahnya.

Siswanto menambahkan, tindakan jelas dan tegas tidak cukup melalui opini semata.

Dibutuhkan tindakan jelas dan tegas untuk solusi kemacetan. Tidak cukup hanya dengan menggalang opini, tutupnya.