Terlalu! Siswi Kelas 5 SD di Kelapa Gading Dijajakan Mucikari via MiChat

MUS • Wednesday, 7 Apr 2021 - 17:43 WIB

Jakarta - Siswi kelas 5 SD berinisial AC (11) dijajakan oleh mucikari via media sosial atau aplikasi MiChat.

"Pelaku yang mengoperasikan aplikasi tersebut, menaruh foto-foto korban di aplikasi tersebut yang bertuliskan manis imut, 16 tahun dan nomor booking order yang dilakukan di Apartemen Gading Nias Residence," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021).

Polisi telah mengamankan pelaku mucikari berinisial DF (27), di Apartemen Gading Nias Residence Tower Emerald, Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Perkara diungkap oleh anggota Polsek Kelapa Gading setelah mendapat informasi masyarakat terkait adanya jasa layanan prostitusi di media sosial," katanya.

Atas tindak kejahatannya, pelaku dikenakan Pasal 76F Jo pasal 83 Jo pasal 76 Jo pusat B8 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Hukuman 15 tahun penjara," ucap Guruh.