Ungkap Kejanggalan Kampus, Mantan Presma UIN Dilaporkan dengan UU ITE

MUS • Wednesday, 7 Apr 2021 - 21:00 WIB

Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan korupsi proyek pembangunan asrama UIN Jakarta senilai Rp 4,7 miliar terus bergulir, setelah pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya ke Polres Tangerang Selatan.

Kini, pelapor yang juga presiden mahasiswa UIN tahun 2019, Sultan Rivandi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik pasal 45 ayat 3 dan 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi pemanggilan itu Sultan Rivandi menyebut akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Ia yakin apa yang dilakukannya bukan bentuk pencemaran nama baik, karena disertai dengan bukti-bukti.

"Pencemaran nama baik disurat tertulis 21 November 2021 di STAI Al-Hikmah Jakarta Selatan, semoga itu typo atau memang tidak pernah ada pencemaran nama baik yang saya lakukan. Walaupun janggal insyaAllah tetap hadir," ujarnya pada Senin (7/4/2021)

Berdasarkan surat panggilan Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2021, terlapor diduga mencemarkan nama baik salah seorang guru besar UIN Jakarta yang juga menjabat ketua pelaksana pembangunan Asrama berinisial PS.

Sultan, sebagai terlapor juga berharap kasusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi pasal karet yang kerap digunakan untuk tujuan-tujuan tertentu.

"Saya sampaikan, bahwa Polri harus berlaku adil dan selektif terhadap penggunaan pasal karet UUITE ini. Sehingga tidak ada lagi korban korban pasal karet pencemaran nama baik, khususnya dalam kasus ini." Ujar, Sultan.

"Semoga keanehan ini tidak terjadi berkelanjutan. Saya yang berniat untuk membersihkan dianggap mencemarkan, tapi yang diduga mencemarkan terus menerus dibersihkan," tukasnya. (Jak)