HNW: Agar Biaya Haji 2021 Tak Naik, BPKH Perlu Kreatif Kelola Dana Haji

AKM • Wednesday, 7 Apr 2021 - 22:12 WIB

Jakarta - Wakil Ketua MPRRI,Hidayat Nur Wahid, mengkritisi issu yg berkembang soal kenaikan biaya Haji, yg dikeluhkan oleh masyarakat calon Jemaah Haji. Hidayat Nur Wahid, yg juga Anggota komisi VIII DPRRI dari FPKS menyatakan  bahwa kenaikan biaya haji baru isu yang merupakan usul dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dalam rapat tertutup dengan Komisi VIII DPR-RI. Usulan tersebut belum diputuskan, karena Komisi VIII DPRRI  masih akan melakukan serangkaian pembahasan biaya haji dengan pemangku kepentingan lainnya.

Sekalipun demikian Hidayat menyampaikan agar BPKH kreatif mencari terobosan agar biaya haji 2021 tidak mengalami kenaikan, di antaranya melalui penempatan dana kelolaan pada investasi yang aman dan menguntungkan. Dan itulah yang sudah disampaikan Anggota Panja Haji dari Fraksi PKS di Komisi VIII DPRRI, agar membantu Jemaah Haji dengan tidak menaikkan biaya haji tahun 2021, karena itu tentu akan memberatkan masyarakat di tengah sulitnya kondisi ekonomi akibat pandemi.

“Kenaikan biaya haji hanyalah isu, belum merupakan keputusan dengan DPR. Dan itu hanya satu usulan alternatif dari berbagai skema biaya haji yang ada dan masih terus dibahas bersama DPR. FPKS DPRRI  akan perjuangkan agar biaya haji 2021 tidak naik dan tidak memberatkan masyarakat calon Jemaah Haji,” disampaikan Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta (7/4/2021).

HNW yang juga Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini meminta BPKH untuk mengkaji ulang skema keuangan haji tahun 2021 yang diusulkannya. Berdasarkan perhitungannya bersama tim di fraksi PKS, jika pun biaya haji meningkat 50% sehingga mencapai Rp 98,6 juta per jamaah, serta pihak Saudi Arabia hanya mengizinkan 30% dari kuota haji Indonesia, untuk memastikan pemberlakuan protokol kesehatan di Arab Saudi, maka BPKH kemungkinan hanya akan mengeluarkan sekitar Rp 4 Triliun dari nilai manfaat untuk menjaga agar beban biaya jamaah (bipih) tetap/berada di kisaran angka Rp 36 juta.

"Artinya tidak harus menaikkan biaya haji atau memberatkan calon Haji. Angka tersebut masih mungkin ditanggung oleh BPKH, mengingat BPKH mendapatkan akumulasi nilai manfaat selama 2 tahun sekitar Rp 15 Triliun. Subsidi nilai manfaat Rp 4 Triliun juga masih sesuai dengan rencana strategis BPKH sebagaimana yang disampaikan kepada DPR-RI pada September 2020," jelas HNW.

HNW juga mengatakan Kementerian Kesehatan sebaiknya proaktif dalam membantu persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 sebagaimana keputusan rapat Komisi VIII DPR-RI pada 5 Maret 2020.

"Salah satunya, Kemenkes bisa mengupayakan pelaksanaan swab test bagi calon jamaah haji dimasukkan ke dalam skema APBN sebagaimana kebijakan swab test selama ini yang didistribusikan ke seluruh Puskesmas di Indonesia," imbuhnya.

Menurut HNW sangat dimungkinkan mengingat anggaran Kesehatan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 naik hingga 300% sehingga mencapai Rp 176,4 Triliun.

"Kenaikan anggaran tersebut salah satunya diperuntukkan untuk kegiatan testing, di mana calon jamaah haji juga memiliki hak untuk mendapatkannya. Dan itu artinya tidak menambah  pembiayaan yang dibebankan ke calon Jemaah Haji. 

Hidayat menambahkan pemerintah melalui BPKH, Kemenkes, dan juga Kementerian Agama seharusnya bisa bersama-sama mengupayakan biaya haji jamaah tidak naik atau memberatkan calon jemaah haji di tahun 2021.

"Karena jamaah haji sudah ikhlas menunda keberangkatan selama satu tahun, jangan lagi dikecewakan dengan kenaikan biaya yang tentu sangat memberatkan mereka. Dan sebaliknya pasti Jemaah Haji akan sangat berterima kasih kepada Pemerintah dan BPKH dan mendoakan dengan khusyu, bila bisa diberangkatkan tahun ini, dengan sehat, selamat, dan tanpa kenaikan biaya haji,” pungkas HNW.