MUI: Tes Swab Tidak Batalkan Puasa

MUS • Thursday, 8 Apr 2021 - 19:55 WIB

Jakarta – Jelang Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tes swab untuk mendeteksi covid-19 bagi umat muslim tidak membatalkan puasa.

Hal itu tertuang dalam fatwa Nomor 23 Tahun 2021, yang disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi mnctrijaya.com, Kamis (8/4/2021).

Berikut fatwa lengkapnya:

KETENTUAN UMUM

Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bak teri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

KETENTUAN HUKUM

- Pelaksanaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa.

- Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19.

REKOMENDASI

- Masyarakat diimbau mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.

- Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemic Covid-19 segera berakhir.

CP

Ketua MUI Bidang Fatwa

Dr. HM. Asrorun Niam Sholeh, MA