Resmi Ganti Nama, Tarif Tol Mohamed Bin Zayed tak Berubah

MUS • Monday, 12 Apr 2021 - 14:19 WIB

Jakarta - Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek atau Jakarta Cikampek II Elavated resmi berganti nama pada pagi hari ini. Di mana nama jalan tol layang terpanjang di Indonesia ini berubah nama menjadi Syeikh Mohamed Bin Zayed (MBZ).

Perubahan nama ini diresmikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dengan didampingi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Selain itu hadir juga perwakilan dari Uni Emirat Arab (UEA) dan pejabat terkait.

“Pagi hari ini saya dan Menteri PUPR atas nama Bapak Presiden secara resmi merubah jalan tol Jakarta Cikampek Elevated II resmi menjadi Jalan Layang MBZ,” ujarnya dalam acara peresmian nama jalan tol MBZ, Senin (12/4/2021).

Lantas berapa tarif tol MBZ yang baru saja diresmikan ini? Adapun tarif tol MBZ masih sama dengan sebelumnya.

Artinya, untuk rute terjauh pada kendaraan golongan I, ditetapkan tarifnya sebesar Rp20.000. Tarif ini mengalami kenaikan dibandingkan sebelum dilakukan integrasi yang hanya Rp15.000 saja.

Secara keseluruhan, tarif tol Jakarta-Cikampek ini dibagi dalam 4 wilayah pentariran. Masing-masing wilayah punya tarif berbeda untuk Golongan I, Golongan II, Golongan III, Golongan IV dan Golongan V.

Wilayah 1 dari Jakarta IC- Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur. Selanjutnya Wilayah 2 dari Jakarta IC- Cikarang Barat. Kemudian Wilayah 3 adalah Jakarta IC-Karawang Timur. Terakhir tarif terjauh yakni Wilayah 4 Jakarta IC-Cikampek.

Mengutip data dari Jasa Marga, berikut daftar lengkap dari tol Jakarta-Cikampek:

Golongan I

Wilayah 1 : Rp4.000

Wilayah 2 : Rp7.000

Wilayah 3 : Rp12.000

Wilayah 4 : Rp20.000

Golongan II dan III

Wilayah 1 : Rp6.000

Wilayah 2 : Rp10.500

Wilayah 3 : Rp18.000

Wilayah 4 : Rp30.000

Golongan IV dan V

Wilayah 1 : Rp8.000

Wilayah 2 : Rp14.000

Wilayah 3 : Rp24.000

Wilayah 4 : Rp40.000