Ini Fatwa Lengkap MUI tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Syawal

MUS • Tuesday, 13 Apr 2021 - 12:19 WIB

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan ibadah bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa ini berisi panduan kegiatan keagamaan yang harus berkontribusi dalam memutus rantai penyebaran covid-19.

“Artinya apa? Ramadhan dan juga Syawal nanti momentum keagamaan harus berkontribusi di dalam memutus mata rantai Covid-19 dengan ikhtiar lahiriyah dan juga ikhtiar batiniah,” ujar Asrorun.

Selain itu, menurut Asrorun fatwa ini juga mengatur optimalisasi instrumen keagamaan, semisal zakat, yang diarahkan untuk penanggulangan Covid-19.

Dan berikut fatwa lengkapnya:

PANDUAN DAN KETENTUAN HUKUM               

A. Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Ibadah Ramadan

1. Setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama ( al-Dharuriyat al-Khams).

2. Umat Islam selama bulan Ramadan harus semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, tadarus al-Quran, menyelenggarakan dan menghadiri majlis taklim dan pengajian, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya ( daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

3. Kegiatan bulan Ramadan dan Syawal dapat diisi dengan ceramah dan pengkajian keagamaan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dan menambah wawasan keagamaan dari nara sumber ahli agama yang otoritatif.

4. Pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan, baik ibadah mahdlah maupun ghairu mahdlah harus menerapkan protokol kesehatan.

a. Penerapan physical distancing (menjaga jarak) saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.

b. menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah.

5. Setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19, di antaranya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

6. Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi.

7. Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.

B. Pelaksanaan Ibadah Puasa

1. Setiap mukallaf wajib melaksanakan ibadah puasa Ramadan kecuali ada uzur syar’i.

2. Orang Islam yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan mengqadhanya di hari yang lain saat sembuh.

3. Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan puasa karena sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh atau karena renta sehingga tidak kuat puasa, maka ia terbebas dari kewajiban puasa dan tidak wajib menqadlanya, namun wajib membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan orang miskin sebesar 1 mud atau yang setara dengan 6 ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. 

4. Ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan dirinya, maka wajib mengqadha.

b. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan diri dan bayinya, maka wajib mengqadha.

c. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan bayinya, maka wajib mengqadha dan membayar fidyah.

5. Dalam hal orang Islam yang sakit dan tidak berpuasa Ramadan meninggal sebelum ada kesempatan menqadha puasa, maka ia tidak berdosa.

6. Buka bersama di rumah, di masjid, di kantor,  atau tempat lain boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

C. Pelaksanaan Shalat Fardhu, Tarawih, Witir, Tadarus, Qiyamullail, dan I’tikaf

1. Pada dasarnya pelaksanaan shalat fardlu, tarawih, witir, tadarus, qiyamullail, dan i’tikaf di bulan Ramadhan merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.

2. Sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pelonggaran aktifitas ibadah, umat Islam dianjurkan untuk mensyiarkan bulan Ramadan dengan berbagai aktifitas ibadah, termasuk ibadah yang melibatkan orang banyak (berjamaah) seperti shalat lima waktu, shalat tarawih, shalat witir, tadarus bersama, dan qiyamullail serta majlis taklim dan pengajian.

3. Pelaksanaan shalat tarawih secara berjamaah yang dilaksanakan di mushalla, masjid, aula kantor dan tempat umum lainnya harus tetap menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

4. Saat shalat fardhu dan witir, dianjurkan untuk membaca Qunut Nazilah selama bulan Ramadan agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT dan dihindarkan dari segala bencana.

5. I’tikaf dapat dilaksanakan, baik secara sendiri maupun bersama-sama di masjid, dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

6. Umat Islam yang terpapar Covid-19 atau yang dalam kondisi sakit yang rentan terpapar Covid-19 diwajibkan melaksanakan ibadah Ramadan di rumah.

D. Pelaksanaan Zakat Fitrah, Zakat Mal, Fidyah, serta Shadaqah

1. Setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan Zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam idul fitri.

2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh ( Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.

3. Fidyah boleh ditunaikan dan disalurkan pada hari ketika tidak menjalankan puasa, tidak harus menunggu di akhir Ramadan.

4. Kegiatan pembayaran, pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat mal, fidyah dan shadaqah harus menerapkan protokol kesehatan, menghindari terjadinya kerumunan massa, tidak menyebabkan antrian panjang yang menimbulkan mudarat, serta memprioritaskan distribusi bagi mustahiq yang terdampak Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung.

5. Pembayaran zakat fitrah, zakat maal, fidyah, dan shadaqah dianjurkan melalui BAZNAS/LAZNAS yang terpercaya agar distribusinya terkoordinasi, merata, dan dapat mengoptimalkan manfaatnya bagi mustahiq.

E. Pelaksanaan Takbir, Shalat Idul Fitri dan Silaturrahim Halal Bihalal

1. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga menjelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

2. Setiap muslim disunnahkan membaca takbir di manapun berada, di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, di tempat-tempat umum juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya sebagai syiar keagamaan.

3. Pelaksanaan takbir boleh dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).

4. Umat Islam dianjurkan mengumandangkan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

5. Pemerintah perlu memfasilitasi pelaksanaan takbir akbar yang berpusat di Masjid atau tempat terbuka lainnya dengan protokol kesehatan dan disiarkan melalui media digital agar dapat diikuti oleh seluruh umat Islam.

6. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di masjid, mushalla, tanah lapang, atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan sesuai kebijakan Pemerintah.

7. Panduan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri merujuk pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

8. Pelaksanaan silaturrahim halal bi halal boleh dilakukan melalui media virtual atau secara langsung seperti berkunjung ke sanak keluarga dan tetangga, juga halal bihalal di tempat kerja dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti kebijakan Pemerintah.

REKOMENDASI

1. Pemerintah perlu memfasilitasi pelaksanaan ibadah dan syiar Ramadan dengan penyediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan protokol kesehatan.

2. Umat Islam wajib mendukung dan menaati kebijakan pemerintah dalam upaya mengatasi dan menanggulangi serta mengendalikan penyebaran COVID-19.

3. Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus selalu mengikhtiarkan langkah-langkah penanggulangan Covid-19 dan menjadikan Ramadan 1442 H sebagai momentum untuk mengokohkan ikhtiar lahiriah dan bathiniah sebagai kebijakan nasional secara seimbang sebagai manifestasi negara dan pemerintahan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.

Jakarta, 12 April 2021

Komisi Fatwa MUI

Ketua Prof. Dr. H. Hasanudin AF

Sekretaris Miftahul Huda, Lc

Dewan Pimpinan

Ketua Umum KH. Miftahul Akhyar

Sekretaris Jenderal Dr. H. Amirsyah Tambunan