Kadin Jakarta Sambut Kewajiban THR Dibayar Penuh

MUS • Tuesday, 13 Apr 2021 - 15:34 WIB

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta menyambut baik keputusan pemerintah yang mewajibkan pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini. 

Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, pemerintah ingin pengusaha memberikan kesejahteraan kepada karyawan, namun jika ada perusahaan yang kondisinya tidak baik pada tahun 2020 bahkan tidak melakukan operasional sama sekali, maka jangan diberikan sanksi. 

"Ada beberapa pengusaha yang dari sektor-sektor tertentu tidak baik pada tahun 2020, berharap bisa membayar THRnya hanya menghitung secara proporsional pada saat operasional nya di penghujung tahun," kata Diana kepada Radio MNC Trijaya, dalam Trijaya Hot Topic Pagi, Selasa (13/4/2021). 

Karyawan juga diharapkan bisa memahami, jika sudah diajak bicara tentang kondisi keuangan perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah pun menegaskan, kali ini tidak ada kelonggaran bagi pengusaha untuk mencicil THR seperti tahun lalu. Perusahaan yang mengaku belum mampu membayar THR akan diperiksa keuangannya, jika benar sedang kesulitan maka pemprov DKI akan memfasilitasi pertemuan bipartit antara perusahaan dan pekerja. (FAN)