YPKC: Jangan Libatkan Institusi Negara Untuk Serobot Lahan

ANP • Tuesday, 13 Apr 2021 - 21:51 WIB

Depok – Kasus penyerobotan tanah seaakan tak kunjung usai. Kasus terbaru terjadi di wilayah Depok, tepatnya di Jalan Tole Iskandar RT 003 / RW 15, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Tanah seluas ± 19.185 M2, yang merupakan milik Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC). 

Kuasa Hukum YPKC, Dwi Rudatiyani menegaskan, siapapun atau lembaga apapun yang berusaha menyerobot lahan tersebut akan mendapatkan perlkawanan dari YPKC.

“Kami lawan dengan cara-cara sesuai Prosedur Hukum. Dan kami memiliki lahan tersebut dengan Dasar Hukum atau Legal Standing yang jelas,” kata, Kuasa Hukum YPKC dalam acara konferensi pers di Depok, Selasa (13/4/2021).

Ani mengatakan, pada hari Selasa (6/4/2021), pihak YPKC melalui puluhan orang yang sebagian besar Advokat (Lawyer) yang tergabung Kuasa Hukum dari Pihak Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) memasuki, menguasai dan menempati tanahnya seluas ± 19.185 M2, yang terletak di Jalan Tole Iskandar tersebut.

Namun, pasca pihak YPKC kembali menguasai lahan tersebut pada Selasa pekan lalu itu, yang terjadi adalah,

Pertama, diberitakan dua Media Online mengutip pernyataan Hasannudin yang mengaku berhak atas lahan tersebut menyatakan bahwa puluhan orang dari YPKC yang memasuki lahan itu Gerombolan Preman. “Kami memasuki baik-baik kok dan itu lahan milik kami. Kami bukan Preman. Sebagian dari kami Lawyer atau Advokat,” kata Ani.

Kedua, pada Jumat, 9 April 2021 sore hari, dua Oknum Aparat yakni Bripda SFK (Oknum Polisi dari Polda Metro) dan Serda S (Oknum TNI AD) memaksa masuk ke tanah YPKC melalui gerbang tanah tersebut di mana Bripda SFK merusak dengan cara merobek plastik penutup plang klaim kepemilikan Ahli Waris Bolot  Bin  Jisan, yang  mana  telah  ditutup  oleh  Pihak  YPKC  selaku  Pemilik  Sah atas tanah tersebut.

Atas tindakan kedua Oknum Aparat ini, Pihak YPKC telah melaporkan Bripda SFK ke Divisi Propam Polri dan akan melaporkan Serda S (Oknum TNI AD) ke DANPUSPOMAD (Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat). “Kita berharap Pimpinan di dua Lembaga itu, mengambil tindakan tegas untuk Kedua Oknum tersebut,” kata dia.

Ketiga, keterlibatan Oknum TNI AL, Mayor Laut US dari awal dalam kasus ini. Ketika pihak YPKC memasuki lahan tersebut, Selasa (6/4/2021), Mayor Laut US juga memberikan arahan melalui telepon kepada Hasannudin dan Pak Gesang Sumarno bersama Istrinya, Sri Suhyati agar tidak boleh meninggalkan rumah kecil di dalam lokasi. “Mayor Laut US kan harus tahu bahwa kami memasuki lahan itu adalah hak kami. Dia seharusnya tidak memberikan arahan yang melanggar Hukum,” kata Ani.

Menurutnya, dari kejadian-kejadian selama ini, dapat disimpulkan pihak yang ingin menyerobot lahan YPKC di Depok itu, berusaha menarik Oknum Aparat dari Instansi-Instansi tertentu, dengan tujuan untuk menakuti-nakuti pihak YPKC. “Oleh karena itu, saat ini saya kembali tegaskan, ini Negara Hukum, dan kami dari pihak YPKC tidak takut menghadapi siapa dan Lembaga apa pun dalam mempertahankan tanah tersebut. Kami pasti terus melawan berdasarkan Hukum yang berlaku,” kata Ani.

Rumah itu milik YPKC sejak awal, namun mereka tempati beberapa tahun. “Pak Gesang dan Bu Sri Suhyati mendiami rumah itu atas suruhan Mayor Laut US. Dan kami sudah melaporkan Mayor Laut US ke DANPUSPOMAL. Kita berharap yang bersangkutan diberi teguran dan sanksi sesuai Ketentuan di TNI,” kata Ani.

Ani menegaskan, YPKC sejak awal tidak menelantarkan lahan/tanah tersebut. Sebab, pada tahun 1997 pihak YPKC memagari keliling lahan tersebut dengan tembok dan besi.

Selain itu, sampai saat ini YPKC membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut. “Jadi ini lahan YPKC sendiri ya. Yang mengaku-ngaku itu saja yang justru menduduki dengan melanggar Ketentuan Hukum,” kata dia.

Ia menegaskan, Legal Standing kepemilikan atas tanah a quo terdiri atas Empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yakni:

Pertama, Nomor: 450, seluas 18.285 M2 (Delapan Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi), tanggal 12 Juli 1996.

Kedua, Nomor: 01120, seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), tanggal 29 September 2006.  Ketiga, Nomor: 01121, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), tanggal 29 September 2006. Keempat, Nomor: 01122, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), tanggal 29 September 2006.

Ani menjelaskan, kliennya memiliki tanah a quo juga diperkuat Putusan Pengadilan (Hakim) yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).

Putusan Pengadilan yang dimaksud, kata dia, Pertama, Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 168/PDT/G/1996/PN. BGR, tanggal 31 Maret 1997 antara Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC), selaku Penggugat, melawan M. Hasannudin Bin Mi’in, selaku Tergugat I; Mulyadi Bin Simin, selaku Tergugat II.

Dimana Amar Putusanya menegaskan bahwa Kliennya adalah satu-satunya Pemegang Hak Guna Bangunan atas Tanah terperkara Sertifikat Nomor 450 tanggal 12 Juli 1996, seluas 18.285 M2, yang terletak di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam putusan a quo juga ditegaskan, memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh Hak dari Para Tergugat untuk tunduk dan patuh serta mentaati Putusan a quo.

Kedua, putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bogor No. 670/PK/Pdt/2016, tanggal, 21 Desember 2016. Dimana Amar Putusannya menyatakan, Permohonan PK dari Para Pemohon PK ditolak. Dengan demikian tanah a quo adalah milik YPKC.

Ketiga, Putusan Kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Perkara No. 547 K/TUN/2016, tanggal 24 Januari 2017. Di mana Amar Putusannya menyatakan, Permohonan Kasasi dari Para Pemohon ditolak. “Jadi berdasarkan Fakta-Fakta Hukum itu, maka tanah tersebut adalah milik YPKC,” kata dia.

Cetak SDM Berkualitas

Ani menegaskan, tujuan Kliennya membeli tanah a quo semula untuk mengembangkan SDM dalam hal Program Pendidikan Sekolah Tinggi Keperawatan di daerah Depok, yang mana berdekatan dengan Kampus Univeritas Indonesia.

Dengan adanya Sekolah Tinggi Keperawatan di daerah Depok, kata Ani, diharapkan dosen-dosen dari Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK-UI) dapat membantu mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan (STIK) yang didirikan oleh YPKC.

Sehubungan dengan hal tersebut, kata dia, YPKC telah mendapat Rekomendasi Izin Lokasi Penggunaan Tanah Nomor : 591/1679-Takot, tertanggal 31 Desember 1992, dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, Kota Administratif Depok.

Pada tanggal 19 Juli 1993, kata dia, Kliennya juga telah mendapatkan Surat Rekomendasi dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor Nomor : 593.82/286-Pem.Um/93, Perihal : Permohonan Persetujuan Lokasi seluas ± 19.185 M2, yang terletak di Kelurahan Depok Kecamatan Pancoranmas.

“Tujuannya untuk Pembangunan Kampus Akademi Perawatan St. Carolus dan Asrama Mahasiswa atas nama Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus,” kata Alumnus Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta ini.

Selanjutnya, kata Ani, pada tanggal 2 Pebruari 1994, Kliennya telah mendapatkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, Nomor: 593.82/SK.251-Pem.Um/94, tertanggal 2 Pebruari 1994 tentang Persetujuan Lokasi dan Izin Pembebasan Tanah seluas 19.185 M2, yang terletak di Kelurahan Depok Kecamatan Pancoranmas Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, untuk Pembangunan Kampus Akademi Perawatan St. Carolus dan Asrama Mahasiswa, atas nama Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus (YPKC).

Menurut Ani, karena Kliennya telah mendapatkan Surat Rekomendasi dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor dan Persetujuan Lokasi dan Izin Pembebasan Tanah seluas 19.185 M2 dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, maka pada tanggal 14 Pebruari 1994 sampai dengan tanggal 5 Maret 1994, Kliennya telah membuat Pagar Batako Semen di atas tanah bagian belakang milik YPKC.

“Pembuatan pagar tersebut berdasarkan Perjanjian Kerja Pembuatan Pagar Batako Semen di Atas Tanah Milik YPKC Bagian Belakang, tertanggal 14 Pebruari 1994, dengan Pemborong yang bernama Sdr. Tasubi,” tegas Ani.

Selanjutnya, kata Ani, pada tanggal 12 April 1996, Kliennya juga telah mendapatkan Surat Keputusan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Nomor : 500.2/019/HGB/IV-1996, tentang Pemberian Hak Guna Bangunan kepada Yayasan Pendidikan Keperawatan Santo Carolus, atas tanah seluas 18.285 M2 yang terletak di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor.

Kemudian pada tanggal 2 Juni 1997, Kliennya memasang Pagar Besi yang mengelilingi lahan a quo dengan melakukan Renovasi Rumah Kecil pada tanggal 5 Juni – 4 Agustus 1997, sebagaimana Surat Perjanjian Pembuatan Pagar dan Renovasi Rumah Nomor : 102/U/YPKC/VI/97, tertanggal 2 Juni 1997. Pagar besi yang mengelilingi lahan/ tanah tersebut di atas hingga saat ini masih berdiri kokoh.

Sementara Hasannudin, yang mengaku Ahli Waris dari Bolot bin Jisan ketika ditanya Wartawan, Selasa (6/4/2021), mengatakan, bahwa lahan tersebut adalah miliknya dengan Alas Hak berupa Girik. Namun, Hasannudin tidak menunjukan Bukti Girik yang dimaksud.

Ketika dikonfirmasi mengenai Girik yang dimaksud adalah Girik yang menyebut alamat “Jalan Cikupa”,  Hasannudin enggan menjawab. Padahal, di Depok tidak ada bernama Jalan atau tempat “Cikupa”, yang ada cuma Cikumpa. Sedangkan “Cikupa” adanya di Wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Ketika terus ditanya mengenai Legal Standing sebagai dasar pengakuan memiliki lahan tersebut, Hasannudin mengatakan, pihaknya bertahan di jalan tersebut karena pihak YPKC memasuki lahan tersebut bukan melalui Penetapan Pengadilan untuk Eksekusi “Menurut Pengadilan kan putusannya tidak bisa dieksekusi” kata dia.

Hasannudin mengatakan, pihak YPKC memang sudah Menang sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tersebut. “Iya memang YPKC Menang sampai MA. Upaya Hukum Kasasi dan PK kami ditolak MA. Hanya Putusan itu tidak benar,” kata dia.

“Apapun alasan Hasannudin mengenai Putusan Pengadilan tersebut telah mempunyai Kekuatan Hukum yang Tetap, dan sudah merupakan Undang-Undang yang harus dilaksanakan oleh siapapun,” kata Ani.

Ani menegaskan, Putusan Pengadilan atas kasus tersebut memang bersifat declaratoir, artinya Putusan yang hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja, sehingga tidak perlu dieksekusi. “Ingat, kami mamasuki lahan kami bukan Eksekusi. Kami memasuki lahan kami sendiri. Faktanya Lahan/Tanah ini telah kami kuasai sejak dahulu, dan telah kami pagari keliling sejak tahun 1994, dan hingga saat ini pagar keliling tersebut masih berdiri dengan kokoh,” tegas Almunus Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta ini.

“Di satu sisi rumah kecil yang ditempati oleh Bapak Gesang Sumarno dan Ibu Sri Suhyati adalah milik kami, karena Pajak Bumi Bangunan (PBB) selama 23 tahun kami yang membayar, listrik kami yang membayar, dan KTP milik Bapak Gesang Sumarno dan Ibu Sri Suhyati telah diblokir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok. Sehingga Bapak Gesang dan Ibu Sri Suhyati tidak lagi beralamat di lahan/tanah tersebut dan tidak berhak menduduki di atas tanah dan Lahan/Tanah milik YPKC,” kata pungkas Ani. (ANP)