Lindungi Garmen Lokal, Kemenperin Bakal Naikan Bea Masuk Produk Impor

AKM • Wednesday, 14 Apr 2021 - 07:15 WIB

Bandung -Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (Dirjen IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih memyatakan pihaknya akan menetapkan safeguard terhadap produk Garmen. Hal ini menurut Gati dilakukan untuk melindungi produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam negeri dari produk impor.

“Pemerintan  harus bertindak untuk melindungi industri dalam negeri seperti yang kita lakukan ini," kata Gati, saat melakukan kunjungan kerja kepada pelaku IKM fesyen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/4/2021

Gati menjelaskan, Kemenperin telah melakukan rapat koordinasi dengan Pertimbangan Kepentingan Nasional (PKN). Dalam rapat tersebut telah sepakat untuk melindungi produk dalam negeri. 

"Kemenperin dan PKN sudah melakukan rapat terkait hal ini. Akan ada pleno yang menyetujui IKM harus dilindungi. Caranya dengan mengenakan bea masuk," ujar Gati 

Meski demikian, Gati belum mau mengungkapkan berapa tarif atau bea masuk yang akan dikenakan. Penentuan tarif tersebut baru akan dirapatkan pada Rabu hari ini (14/4/2021)

"Untuk usulan bea masuknya kita mau setinggi tingginya. Tapi kita kan gak bisa begitu. Besok baru kita rapatnya," kata Gati.