Marak Penipuan Berkedok Subsidi, PLN UID Jatim Ingatkan Masyarakat

Mus • Wednesday, 14 Apr 2021 - 13:50 WIB

Surabaya - PLN UID Jatim mengimbau kepada masyarakat untuk waspada tehadap segala bentuk penipuan, yang mengatasnamakan PLN. Terlebih saat marak beredarnya link yang berisi subsidi gratis dengan cara klaim token.

"Mengenai subsidi listrik langsung otomatis didapatkan pelanggan apabila pascabayar berupa diskon tagihan rekening listrik pelanggan sementara untuk prabayar diberikan saat pembelian token listrik jadi tidak perlu lagi mengakses token baik di web, layanan whatsapp maupun PLN Mobile " ujar A Rasyid Naja General Affair PLN UID Jatim.

Rasyid Naja juga menyampaikan bahwa PLN  tidak membenarkan subsidi/stimulus listrik dengan memasukkan data diri terlebih mengisi kuisioner yang berisi informasi pribadi yang dapat disalahgunakan.

Sebagai bentuk perlindungan sosial di tengah pandemi Covid-19, PLN siap menjalankan keputusan pemerintah untuk tetap memberikan stimulus listrik pada periode bulan April-Juni 2021.

Penerima stimulus listrik dengan skema perpanjangan diskon adalah pelanggan penerima subsidi pemerintah, yakni pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA. Selain itu juga ada pelanggan bisnis kecil dengan daya listrik 450 VA dan industri kecil daya listrik 450 VA.

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode April – Juni 2021, besarannya akan diberikan separuh dari periode sebelumnya, yaitu:

1.Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2.Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
3.Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

"Untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum," lanjut Rasyid.

Rasyid juga menambahkan agar masyarakat lebih jeli dan waspada serta melaporkan segala potensi penipuan kepada pihak berwenang.

" Jangan mudah terperdaya. Tetap hati-hati, dan jika ada hal seperti itu laporkan saja kepada Polisi," pungkas Rasyid Naja. (Her)