Pemprov Sultra Dukung Peningkatan Kompetensi Calon Pekerja migran

MUS • Thursday, 15 Apr 2021 - 19:52 WIB

Kendari - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar Rapat Koordinasi Terbatas dan Sosialisasi Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 di kota Kendari, Kamis (15/4/2021).

Rakor terbatas ini dibuka oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi dan diikuti para bupati dan wali kota seSultra, Forkopimda Sultra dan perwakilan perusahaan penyalur tenaga kerja di Sultra.

Dalam sambutannya, Gubernur Sultra Ali Mazi sangat mendukung upaya perlindungan dan jaminan pada buruh migran yang telah memberikan kontribusi cukup besar pada negara, dan siap membantu peningkatan kapasitas berupa pelatihan para buruh migran yang akan bekerja keluar negeri dengan menyediakan anggaran khusus melalui APBD masing-masing. 

"Saya mewakili pemda kabupaten/kota, siap berkolaborasi dengan BP2MI dengan menyediakan alokasi angaran pada APBD masing-masing, untuk peningkatan kompetensi calon pekerja migran," ungkap gubernur. 

Gubernur menambahkan dalam dua tahun terakhir sekira 725 warga Sultra yang tercatat secara resmi bekerja keluar negeri. 

Sementara Kepala BP2MI Beni Ramdani menjelaskan data mereka selama lima tahun terakhir sebanyak 1243 warga Sultra berada di luar negri sebagai pekerja migran, kebanyakan dari mereka bekerja di Malaysia dan Arab Saudi. Dari data itu 7 orang meninggal dunia disebabkan beberapa hal. 

Dia meminta Pemda Sultra dan seluruh kabupaten/kota mendukung upaya peningkatan kapasitas para pekerja migran dengan menyiapkan skill sebelum bekerja. 

"Saya berharap Pemda menyediakan anggaran untuk pelatihan para buruh migran dan DPRD bisa membuat Perda tentang buruh migran," ungkapnya. 

Selain itu dia juga mengajak pemda untuk mengalihkan negara tujuan bekerja dari Malaysia dan Arab Saudi ke Jepang, Korea dan Taiwan yang lebih terjamin dan memiliki gaji yang cukup besar dari Rp17 juta-27 juta setiap bulannya, dibanding Malaysia dan Arab Saudi yang berkisar Rp 5-6 juta. 

Diketahui, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia disahkan pada tanggal 22 November 2017 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal yang sama dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242 disertai dengan Penjelasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141. (HenQ)