Pemerintah Larang Mudik, Organda DIY: Kita Harus Beradaptasi Dengan Covid

MUS • Friday, 16 Apr 2021 - 16:41 WIB

Jakarta – Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021 dengan antisipasi melakukan penyekatan kendaraan di 333 titik.

Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Daerah Istimewa Yogyakarta, Hantoro berharap pemerintah memberi dispensasi agar para pengusaha angkutan darat masih tetap bisa beroperasi.

“Kami harapkan pemerintah bisa memberi dispensasi, karena kami adalah sektor swasta yang jika tidak bergerak maka tidak mendapatkan hasil. Kami siap jika pemerintah memberikan dispensasi dengan syarat-syarat yang ketat agar kami tetap bisa beroperasi,” tutur Hantoro saat diwawancara dalam program Trijaya Hot Topic pagi edisi Jumat, (16/04/2021).

Hantoro menyebut pihaknya ingin melakukan dialog dengan pemerintah mengenai larangan perjalanan mudik ini.

“Kita inginnya berdialog dengan pemerintah mengenai larangan ini. Karena jika diberlakukan dengan alasan penyebaran covid, kami juga ingin bertanya sampai kapan covid ini selesai? Jadi sebenarnya kita harus sama-sama belajar beradaptasi dengan covid, karena kita tidak tahu kapan pandemi ini berakhir,” kata Hantoro. (Kuh)