PKS: Perkuat Pancasila dan Bahasa Indonesia, Bukan Malah Dihilangkan!

MUS • Monday, 19 Apr 2021 - 14:59 WIB

Jakarta - Kembali, kegaduhan baru dari pemerintah muncul di tengah publik. Kali ini adalah hilangnya kewajiban Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Bab IV tentang Kurikulum pasal 40 ayat 2 dan 3 yang mengatur mengenai kurikulum wajib pada pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi.

Padahal dalam konsideran PP ini menyatakan bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

"Jika mengacu pada konsideran tersebut, justru saat ini adalah momentum yang sangat baik untuk mengokohkan dan memformulasikan keseluruhan proses pendidikan pancasila dan bahasa Indonesia dalam sistem pendidikan kita. Momen bagi pemerintah untuk menjadikan pendidikan pancasila dan bahasa Indonesia tidak sekedar menjadi formalitas semata dan kehilangan ruhnya dalam proses pembinaan karakter dan mental manusia Indonesia," kata Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi di Jakarta (19/4/2021)

Meski sudah ada pernyataan dari Mendikbud yang segera meminta revisi terhadap PP tersebut, namun tidak pelak hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari publik mengenai bagaimana proses pengaturan produk hukum dan perundangan oleh pemerintah pusat. Terlebih lagi hal seperti ini sudah terlalu sering terjadi.

Bagi PKS, kejadian ini sangat ironis. Mengingat pemerintahan Presiden Jokowi terkesan sangat serius mengokohkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mulai dari menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahirnya Pancasila, kemudian membentuk BPIP sebagai lembaga yang fokus menangani ideologisasi Pancasila, serta merumuskan RUU HIP yang kini berganti menjadi RUU BPIP.

"Kita sudah sepakat bahwa Pancasila adalah konsensus nasional, sebagai dasar negara serta landasan filosofis dalam berbangsa dan bernegara. Karenanya justru harus diperkuat, bukan malah dihilangkan dalam standar pendidikan kita," ucapnya.

Padahal proses pendidikan formal dalam seluruh jenjangnya adalah jalur yang sangat strategis dalam membangun dan membina kesadaran, pemahaman serta karakter sebagai sebuah bangsa. Dalam hal ini, tentunya yang berperan sangat penting adalah pendidikan pancasila. Begitu juga bahasa indonesia yang menjadi identitas nasioal dan jiwa bangsa kita.

"Oleh karena itu, PKS menyerukan mari kita selamatkan pendidikan pancasila dan bahasa indonesia dengan segera revisi PP 57/2021 karena bermasalah pada banyak aspek," pungkas Nabil Ahmad Fauzi.