Komisi A DPRD DKI: Status RSUD Kepulauan Seribu Perlu Ditingkatkan

FAZ • Wednesday, 21 Apr 2021 - 05:32 WIB

Jakarta - Di tengah pandemi Covid-19, layanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kepulauan Seribu dianggap masih jauh dibandingkan dengan lima wilayah administrasi lain di Jakarta.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih memerhatikan kesejahteraan dan kesehatan warga di Kepulauan Seribu.

"Dalam kesempatan kali ini saya bersuara tentang perlu nya pemenuhan sarana prasarana dan alat kesehatan di Kepulauan Seribu yang perlu di tingkatkan untuk kebutuhan layanan kesehatan masyarakat," ujar Lukmanul Hakim saat Rapat Komisi A di Gedung DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (20/04/2021).

Politisi PAN ini juga meminta agar status RSUD Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara, ditingkatkan dari tipe D ke yang tipe yang lebih tinggi.

Menurut Ketua DPD PAN Jakarta Barat ini, peningkatan status RSUD ini diperlukan agar bisa melayani rujukan penanganan penyakit tertentu, termasuk layanan Covid-19. Sehingga, dalam kesempatan tertentu masyarakat di Kabupaten Kepulauan Seribu tidak harus lagi perlu ke daratan Jakarta untuk berobat.

"Karena mengigat Kepulauan Seribu hanya mempunyai RSUD kelas D. Rumah sakit kelas D adalah rumah sakit yang bersifat transisi, Kemampuan rumah sakit kelas D hanya memberikan pelayanan kedokteran umum. Jadi jika warga yang sakit parah harus dirujuk ke rumah sakit yang ada di darat," ungkapnya.