Ahli BPPT: KRI Nanggala Terbelah Karena Lewati Batas Maksimum Penyelaman

MUS • Tuesday, 27 Apr 2021 - 16:01 WIB

Jakarta – KRI Nanggala 402 telah dinyatakan tenggelam dengan kondisi kapal yang terbelah menjadi tiga bagian. Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa (TIRBR) - BPPT sekaligus ahli kapal selam, Wahyu Widodo Pandoe menjelaskan, setiap kapal selam mempunyai Nominal Diving Depth (NDD) untuk mengetahui batas kedalaman yang bisa ditolerir.

“Ada juga istilah testing diving depth yaitu dimana kapten kapal mengambil range sekitar 10-20 persen dari NDD. Jadi jika Nanggala ini mempunyai NDD sekitar 250-300 meter maka untuk pengetesan biasanya paling dalam hanya sampai 400 meter. Tapi testing diving depth jarang sekali digunakan kecuali kapal selam baru selesai proses maintenance dan repair,” tutur Pandoe dalam program Trijaya Hot Topic pagi edisi Selasa, (27/04/2021).

Pandoe menambahkan, badan kapal selam mempunyai tingkat toleransi atau safety factor sebesar 2 hingga 2,5. “Jika KRI Nanggala ini Diving Depth normalnya ada di 300 meter maka standar toleransi badan kapal agar tidak pecah saat kolaps ada di kedalaman 600 meter,” ujar Pandoe.

Sehingga jika badan KRI Nanggala ditemukan di kedalaman 800 meter lebih, maka sudah melampaui batas kemampuan kapal tersebut. (Kuh)