Legislator PKS: SE Larangan Mudik Inkonsisten

MUS • Tuesday, 27 Apr 2021 - 20:25 WIB

Lombok - Anggota Komisi V Fraksi PKS DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, menanggapi adendum surat edaran satgas COVID-19 terkait syarat larangan mudik mulai 22 april-24 Mei 2021 sebagai kebijakan inkonsisten dan kontraproduktif.

Terkait aturan mudik menurut suryadi Dibagi dua hal pertama niat tujuan pemerintah itu sendiri, kedua kebijakan apa yang diambil untuk mencapai tujuan itu. Dalam konteks ini tidak menyalahkan tujuan pemerintah karena itu sesuatu yang mulia dalam rangka memperkecil kasus COVID-19 di Indonesia, disini masalahnya adalah tidak sejalannya antara tujuan dengan apa yang dikerjakan.

“Sebelumnya sudah diingatkan Larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 lalu dibuat adendum begitu saja, tentu akan menimbulkan kontroversi, kesulitan penjaga-penjaga dilapangan dan orang yang mudik sudah merencanakan dihari-hari sebelumnya, ini bentuk keteledoran pemerintah dalam mengambil kebijakan sehingga harus merevisi lagi sebelum dilaksanakan” kata Anggota Komisi V DPR RI Suryadi pada hari Senin (26/4) di Lombok

Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Mataram ini menambahkan adendum merupakan perubahan dari ketentuan umum, dilihat dari penjelasan pemerintah setelah melakukan survey larangan mudik ini, berpotensi masih banyak yang mudik sebelum atau setelah diberlakukan surat edaran, sehingga dibuat aturan baru adendum pengetatatan, dalam konteks hukum istilah ini tidak lazim

Anggota DPR asal NTB ini ingin pemerintah memperkuat koordinasi dengan lintas kementerian, terutama menerima masukan-masukan dari ahli dibidangnya, sehingga keputusan yang diambil tidak berubah, kalau sudah begini kesannya tidak professional dalam mengambil kebijakan.

“Masyarakat sebetulnya akan taat jika saja kebijakan yang diambil oleh pemerintah dilakukan dengan profesional, dengan adanya adendum ini pemerintah hanya mengubah tulisan selembar kertas, namun implikasi terhadap masyarakat jadi tidak ada panduan aturan yang jelas dan konsisten” ujarnya

Tingkat kepercayaan masyarakaat jadi menurun terhadap pemerintah khususnya pada penanganan wabah ini yang terus menurun. Masyarakat sendiri sudah mempunyai tanggung jawab bagaimana membatasi diri, jadi jangan dimonopoli bahwa hanya pemerintah pusat yang peduli, kemudian mengambil kebijakan sendiri yang tidak realistis atau cocok dikeberagaman daerah ini.

“Berharap kepada pemerintah untuk membuat satu payung hukum yang konsisten, dan daerah-daerah diberikan kesempatan atau kewenangan untuk berkreasi sesuai dengan kondisi daerahnya asalkan tujuannya sama," ucap Suryadi

Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang dimaksud dengan surat edaran itu bukan dari hukum, hanya sebatas surat edaran yang dibuat oleh lembaga teknis, melainkan bukan lembaga yang mengeluarkan peraturan, secara hukum akan jadi perdebatan, ini yang harus dibinahi oleh pemerintah

“Saya kembali mengatakan bahwa kita tidak mempersoalkan apa tujuan pemerintah, hanya saja langkah-langkah pada kebijakan adendum harus dipertimbangkan dengan implikasi termasuk kebijakan lain, ini catatan karna kedepannya kita sepakat akan melawan virus ini dengan cara yang benar dan meminimalisir dampak negaif wabah ini terutama dampak ekonomi, sosial, dan lainnya," tutup Suryadi.