Kemenkes: Waspadai Klaster Perkantoran

MUS • Wednesday, 28 Apr 2021 - 12:08 WIB

Jakarta - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan masyarakat perlu mewaspadai peningkatan kasus Covid-19 dalam klaster perkantoran. 

Kepada MNC Trijaya, Selasa (27/4/2021), dokter Nadia mengingatkan, "Ini perlu kita waspadai dan perlu kita tegakkan kembali aturan-aturan, kita juga masih dalam PPKM Mikro. Karenanya selain vaksinasi, protokol kesehatan pun harus tetap disiplin dijalankan."

Saat ini angka penyebaran Covid-19 di Indonesia mulai kembali melonjak. Pemerintah tengah berupaya keras untuk terus memberikan kebijakan yang mampu menekan angka penyebaran Covid-19. Hal ini salah satunya dilatarbelakangi oleh kasus Covid-19 di India, yang beberapa minggu ini melonjak tinggi dan memecahkan rekor angka kasus harian. 

Belajar dari India, Pemerintah tidak ingin mengambil resiko, demi menghindari gelombang dua Covid-19. “Yang juga harus diketahui, di India sendiri ada 3 jenis varian virus covid-19 yang menjadi kewaspaadaan WHO, dan ketiganya sudah ditemukan yaitu B117, B1351 dan P1,” ujarnya.

Menurut Nadia, selain tiga jenis varian baru yang sudah ditemukan, ada kecurigaan dua varian baru yang menjadi penyebab tingginya laju penularan di India yaitu varian double mutasi B1617 dan triple mutasi  B1618. Berdasarkan pantauan pemerintah, baru varian B117 yang sudah ditemukan di Indonesia yaitu sebanyak 10 kasus.

Nadia juga mengungkapkan, pemerintah terus mendorong pelaksanaan vaksinasi untuk mencapai kekebalan kelompok. Saat ini, jumlah vaksinasi di Indonesia baru mencapai 18,8 juta dosis atau setara 6,5% dari target pemerintah yaitu 181 juta dosis.

Pengetatan Jalur Mudik Kereta Api
Salah satu upaya pemerintah dalam melaksanakan kebijakan larangan mudik, perlu didukung oleh beberapa instansi terkait, seperti PT Kereta Api Indonesia, selaku penyedia layanan transportasi jarak jauh.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus mengungkapkan, pihaknya dengan sigap menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik, melalui beberapa perubahan prosedur pada perjalanan kereta api jarak jauh.

“Kami mendukung semua kebijakan dari pemerintah, baik itu terkait dengan pengetatan perjalanan sebelum mudik dilarang mulai tgl 22 april sampai dengan 5 mei. Juga pasca peniadaan mudik 18 sampai 24 mei,” ungkap Joni kepada MNC Trijaya FM, Selasa (27/04/2021).

KAI kini memperketat masa berlaku syarat test PCR, rapid test antigen, maupun GeNose C19 menjadi 1x24 jam bagi yang ingin berpergian menggunakan kereta api. Selain itu, PT KAI juga sedang melakukan pembahasan terkait prosedur yang akan diterapkan, jika pada tanggal peniadaan mudik, yaitu 6 hingga 17 Mei tetap harus beroperasi untuk penumpang yang dikecualikan.

KAI juga melaporkan, dari hasil pantauan sejauh ini belum ada lonjakan yang signifikan, tingkat okupansi tempat duduk baru mencapai 40% dari total yang disediakan, dengan rata-rata penjualan 8 ribu tiket per hari atau baru sekitar 10% dari kapasitas yang disediakan. (TIO)