Pemerintah Berkomitmen Dalam Pemajuan Kebudayaan

ANP • Thursday, 29 Apr 2021 - 01:00 WIB

Jakarta -  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, adanya UU Pemajuan Kebudayaan merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memajukan budaya nasional. UU Pemajuan Kebudayaan, kata dia, juga menjadi landasan dalam merancang strategi kebudayaan nasional.

Hal itu disampaikannya dalam webinar bertajuk "Maju Terus, Pantang Ragu: 4 Tahun UU Pemajuan Kebudayaan" yang diselenggarakan oleh Koalisi Seni, pada Selasa (27/4).

"Pemerintah memiliki komitmen yang sangat tinggi terhadap masalah pemajuan kebudayaan ini dan juga untuk segera bisa merancang strategi kebudayaan yang bisa dijadikan panduan oleh semua pihak dalam menuju Indonesia Emas," ujar Menko PMK.

Lebih lanjut, Menko PMK mengakui, UU Pemajuan Kebudayaan masih terdapat kendala dalam implementasinya. Karenanya, kata Muhadjir, saat ini diupayakan peraturan turunan dari UU No. 5/2017.

"Supaya UU bisa dilaksanakan maka perlu ada peraturan turunan berikutnya. Bisa berbentuk Perpres (Peraturan Presiden), kalau di level daerah ada Peraturan Gubernur atau Bupati," ungkapnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu itu mengungkapkan, adanya UU Pemajuan Kebudayaan sendiri merupakan sejarah baru bagi Indonesia. Pasalnya, setelah puluhan tahun merdeka, akhirnya Republik Indonesia memiliki sebuah panduan dalam upaya menjalankan amanat Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 untuk memajukan kebudayaan.

Meskipun begitu, Menko PMK mengakui, untuk implementasi UU tersebut memang masih cukup sulit dan terdapat kendala. Karenanya, dia mengatakan, masukan dari masyarakat seni juga sangat penting untuk evaluasi dan implementasinya. 

"Saya tahu memang tidak mudah saya kira nanti kedepan sangat tidak mudah setidak mudahnya ketika UU ini mau dilahirkan. Jadi ketika UU ini mau dilahirkan implementasinya mungkin juga tidak mudah sebagaimana ketika mau lahir UU ini juga sulit," pungkasnya. (ANP)