DPR Dukung BKKBN Percepat Penurunan Angka Stunting di Indonesia

ANP • Friday, 30 Apr 2021 - 20:20 WIB

JAKARTA - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah menetapkan sejumlah program untuk mempercepat penurunan angka stunting dari 27,6 persen pada 2019 menjadi 14 persen pada 2024.

Deputi Pengendalian Penduduk BKKBN, Dwi Listyawardani mengatakan, BKKBN akan melakukan pendampingan bagi calon pengantin selama 3 bulan sebelum memasuki pernikahan.

"Jadi, sebelum menikah sudah harus terdaftar sehingga kita bisa melakukan pemeriksaan kesehatan kepada calon pengantin. Ini juga sekaligus untuk menyiapkan penyuluhan tetang persiapan kehidupan berkeluarga," kata Dwi di sela Sosialisasi Advokasi Komunikasi Informasi dan Edukasi Program Bangga Kencana Bersama Mitra, di Hotel Novotel Gadjah Mada, Jakarta, Jumat (30/4).

Menurut Dwi, BKKBN juga akan melakukan pendampingan kepada ibu hamil, dengan begitu jika terdapat pertumbuhan janin yang lambat di dalam rahim, sebelum lahir sudah bisa ditangani.

"Kemudian setelah melahirkan kita mengajak ibu KB supaya ada jarak kelahiran yang cukup sehingga anak yang dilahirkan dapat perhatian. Jadi biasanya karena kurang perhatian si kaka belum cukup besar sudah keburu punya adik biasanya ibunya akan memberikan perhatian kepada si kecil," ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk bayi di bawah dua tahun yang sudah terlanjut stunting akan dilakukan perawatan dengan pemberian gizi yang lebih bagus. "Jadi itu yang akan dilakukan kedepan. Pendampingan kepada sasaran benar-benar langsung memiliki dampak terhadap stunting," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mengatakana akan mendukun BKKBN dalam menjalankan penugasan yang diberikan kepadan Presiden Joko Widodo sebagai penanggung jawab dalam program penanggulangan stunting.

"Kami sudah meminta kepada pemerintah segera mengaktivasi rancangan Perpres terkait dengan penanganan stunting sehingga BKKBN bisa mempunya dasar hukum dan punya anggaran tersendiri.

Charles mengatakan, BKKBN tanpa amunisi dan kewenangan, maka sangat sulit untuk mencapai target yang ambisius dalam menurunkan angka stunting dari angka ari 27,6 persen pada 2019 menjadi 14 persen pada 2024.

"Kalau angka stunting Indonesia masih tinggi artinya bonus demografi pada 2030 bisa saja menjadi mimpi buruk bagi kita, dimana jumlah penduduk dengan usia angkatan kerja yang tinggi tetapi memang kualitas sdmnya terbatas karena salah satunya stunting," ujarnya.

Untuk itu, ia menekankan bahwa program-program BKKBN tidak hanya satu arah, tetapi membutuhkan partisipasi dari semua pihak.

"Saya berharap bapak/ibu yang hadir di sini nantinya bukanya sekadar menerima informasi saja, bukan menjadi partisipan saja, tetapi ikut menjadi duta-duta yang bisa menyampaikan kepada teman semua apa yang didengar hari ini," ujarnya.

Pendataan Keluarga 2021
Pendataan Keluarga tahun 2021 yang dilakukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dilaksanakan pada 1 April – 31 Mei. Pendataan dilakukan untuk basis data sebagai dasar bagi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan peningkatan dan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan keluarga. 

“Pembangunan dimulai dari perencanaan yang baik, dan perencanaan berdasarkan data yang akurat. Pendataan Keluarga tahun 2021 menghasilkan data mikro keluarga secara by name by address sebagai penyediaan data atau dasar dalam perencanaan dan pemerataan pembangunan,” kata Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo

Hasto menjelaskan, Pendataan Keluarga tahun 2021 menjadi sesuatu yang penting bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana), dan program pembangunan lainnya.

Pendataan keluarga dilakukan serentak setiap lima tahun sekali, dan pendataan tahun ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Keluarga yang didatangi ke rumah harus memastikan kader pendata mengenakan masker, serta menjaga jarak aman.

Adapun BKKBN melakukan pendataan keluarga sebagai amanat UU 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Peraturan Pemerintah No 87 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.

“Keluarga adalah bagian fundamental dalam masyarakat, agama, dan negara. Negara menjamin dan melindungi setiap warganya untuk mendapatkan haknya, dan pendataan keluarga ini dilakukan dalam usaha melindungi dan memenuhi hak tiap warga negara, termasuk keluarga,” ujar alumni Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada tersebut.

Hasto menegaskan, Pendataan Keluarga tahun 2021 penting dilakukan untuk memotret dan mengenali keluarga Indonesia. Selain itu, pendataan juga dilakukan untuk mengetahui potensi dan kendala keluarga Indonesia dalam fungsi vital di bidang kesehatan, pendidikan, serta ekonomi.

Pendataan Keluarga tahun 2021, lanjut dia, menyediakan profil pasangan usia subur, keluarga dengan balita, keluarga dengan remaja, keluarga dengan lansia, keluarga berisiko stunting, dan aspek kesejahteraan keluarga by name by address yang tidak tersedia secara lengkap pada sumber data manapun. (ANP)