Komisi Informasi DKI Jakarta Tuntaskan 23 Sengketa Informasi Dalam 100 Hari

ANP • Sunday, 2 May 2021 - 21:34 WIB

JAKARTA - Komisioner, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Arya Sandhiyudha menyampaikan prestasi kinerja Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dalam hal penyelesaian sengketa informasi publik, "Tuntasnya target penyelesaian sengketa informasi dalam 100 hari kerja adalah bukti komitmen komisioner, kepatuhan Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Pak Gubernur Anies Baswedan dan Badan Publik di Jakarta dalam Keterbukaan Informasi Publik. Ini juga upaya merawat kepercayaan masyarakat akan hak informasi dan menambah tabungan prestasi Jakarta dalam Keterbukaan Informasi Publik. Tentunya juga menjadi sumbangsih Jakarta bagi pencapaian Sustainable Development Goals (SDG's) Indonesia secara nasional."

Sejak kelima Komisioner dilantik pada 24 November 2020 lalu, yaitu Harry Ara Hutabarat, Harminus Koto, Aang Muhdi Ghazali, dan Nelvia Agustina, kemudian Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) langsung menargetkan penyelesaian sengketa informasi publik dapat rampung dalam 100 hari kerja. 

"Saat ini penyelesaian sengketa informasi yang masuk dalam target 100 hari sudah selesai dalam 90 hari. Sejak dilantik pada November 2020 lalu hingga Mei 2021 ini ada sekitar 23 sengketa dengan rerata 4-9 persidangan dalam tiap perkara," kata Arya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (02/04/2021). 

Arya mengatakan sejak Komisioner baru menjabat terdapat sejumlah register masalah sengketa informasi publik yang belum selesai.

Arya mencatat total terdapat 16 register yang belum rampung pada periode sebelumnya di antaranya yaitu 1 register sengketa pada tahun 2019 dan 15 register sengketa pada tahun 2020 yang berhasil dia selesaikan. 

Selanjutnya, terdapat sebanyak 5 register pada tahun 2020 dan 3 register sengketa pada tahun 2021.  

Sehingga total terdapat 23 sengketa informasi publik yang telah diselesaikan dalam jangka waktu 100 hari kerja.

"jadi dari 16 register warisan sengketa sebelum saya menjabat dan sengketa baru sebanyak 8 register sejak saya menjabat ini telah rampung menyisakan 1 register yang baru masuk awal April 2021, bahkan sebelum 100 hari kerja komisioner," ungkapnya. 

Dalam prosesnya, Arya menjelaskan bahwa bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) memulai dengan clustering tema perkara terlebih dahulu terhadap laporan sengketa yang diadukan oleh pemohon.

Kata Arya, "dari total laporan sengketa yang masuk hasilnya yaitu Informasi Data Perseorangan sebanyak 2 register, Informasi terkait Aset sebanyak 6 register, Informasi Pelayanan Publik sebanyak 5 register, Informasi Pengadaan Barang dan Jasa sebanyak 4 register, dan Informasi terkait dengan Anggaran Badan Publik sebanyak 7 register."  

"Untuk mempercepat target penyelesaian sengketa itu, kami terlebih dahulu mencoba untuk melakukan clustering dari setiap jenis laporan yang masuk," jelasnya. 

"Jadi kami melakukan penyelesaian sengketa informasi itu berdasarkan urutan register secara urut kacang. Hal ini agar tidak mengesampingkan hak pemohon yang telah mendaftarkan sengetanya terlebih dahulu," lanjutnya. 

Selain itu, Arya menuturkan sejumlah terobosan lain seperti penggabungan sengketa yang memungkinkan beberapa register dapat disidangkan secara bersamaan sehingga penyelesaian sengketa bisa berjalan secara efektif. "Inovasi ini dasarnya invensi (penemuan) dari hasil kajian Bidang PSI terhadap pola perkara yang masuk."

Terobosan program bidang PSI lain yang juga akan lebih dioptimalkan seperti adanya 3T (Telusuri, Tagih, Tembuskan ke KI DKI Jakarta) untuk lebih menyertakan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, mulai dari hulu sampai dengan hilir proses Keterbukaan Informasi Publik di DKI Jakarta. (ANP)