Perpres Diteken Jokowi, ini Daftar Kementerian Negara di Kabinet Indonesia Maju

MUS • Monday, 3 May 2021 - 12:49 WIB

Jakarta - - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia No.32/2021 tentang Organisasi Kementerian Negara. Perpres ini diterbitkan menyusul peleburan Kemenristek ke dalam Kemendikbud dan adanya Kementerian Investasi.

Sementara itu Badan Riset dan Inovasi Nasional tidak lagi tergabung pada kementerian. Melainkan berdiri sendiri. Berdasarkan Perpres yang diteken Jokowi tanggal 28 April itu, berikut daftar Kementerian Negara yang ada pada saat ini:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,dan Keamanan;

2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

5. Kementerian Sekretariat Negara;

6. Kementerian Dalam Negeri;

7. Kementerian Luar Negeri;

8. Kementerian Pertahanan;

9. Kementerian Agama;

10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

11. Kementerian Keuangan;

12. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

13. Kementerian Kesehatan;

14. Kementerian Sosial;

15. Kementerian Ketenagakerjaan;

16. Kementerian Perindustrian;

17. Kementerian Perdagangan;

18. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

20. Kementerian Perhubungan;

21. Kementerian Komunikasi dan Informatika;

22. Kementerian Pertanian;

23. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

24. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

25. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

26. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

27. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

28. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

29. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

30. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

31. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

32. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

33. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan

34. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Terhadap perubahan ini, Presiden Jokowi pada pekan lalu telah melantik dua menteri dan satu kepala badan di jajaran Kabinet Indonesia. Di antaranya Nadiem Makarim sebagai Mendikbud dan Ristek, Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Keduanya dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 72/P/2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Kemudian Keppres No.19/M/2021 tentang Pengangkatan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dimana Jokowi menunjuk Laksono Tri Handoko sebagai Kepala BRIN.